Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan ada tiga fase dari roadmap yang ditujukan bagi industri pinjol atau fintech peer to peer (P2P) lending itu. Fase pertama pada 2023 hingga 2024 sebagai penguatan fondasi.
Fase kedua dari 2025 sampai 2026 upaya konsolidasi dan menciptakan momentum. Terakhir, fase penyesuaian dan pertumbuhan pada 2027 hingga 2028.
Pada roadmap pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending itu terdapat empat pilar yang menjadi fondasi dalam menetapkan strategi yang akan dijalankan. Pertama tata kelola dan kelembagaan, kedua perlindungan konsumen, ketiga pengembangan elemen ekosistem, dan keempqt pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Agusman mengatakan OJK menerbitkan roadmap bagi industri fintech P2P lending karena pada dasarnya perkembangan pasarnya tumbuh pesat. Tercatat, outstanding pembiayaan yang disalurkan fintech lending per September 2023 tumbuh sebesar 14,28% secara tahunan (year on year/yoy) dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,7 triliun.
"Namun, berdasarkan data survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2022, tingkat inklusi dan literasi masyarakat mengenai industri dan produk LPBBTI masih sangat-sangat rendah," kata Agusman dalam acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 pada Jumat (10/11/2023).
Baca Juga
Kondisi tersebut menurutnya sejalan dengan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. "Data OJK juga menunjukkan pengaduan LPBBTI yang meningkat setiap tahunnya, perilaku petugas penagihan menjadi jenis acuan tertinggi dari konsumen kita," ujarnya.
Seiring terbitnya roadmap tersebut, OJK pun mendorong agar industri fintech lending turut berperkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. OJK juga mendorong porsi penyaluran pinjaman produktif atau terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari penyelenggara fintech lending.
Pada masing-masing fase di roadmap terdapat target berupa pangsa pembiayaan sektor produktif dan UMKM. Target tersebut menjadi suatu milestone yang harus dipenuhi di masing-masing fase dalam rangka mencapai target utama di akhir periode roadmap.
Adapun target pangsa pembiayaan sektor produktif dan UMKM pada fase 1, 2 dan 3 berturut-turut adalah 30-40%, 40-50% serta 50-70%.
Saat ini, OJK mencatat porsi penyaluran pinjaman produktif dan UMKM baru mencapai 36,57%. "Penyaluran pembiayaan tersebut masih relatif terbatas karena kita melihat begitu besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional kita," kata Agusman.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan dengan terbitnya roadmap tersebut, OJK berharap industri fintech lending berkembang lebih matang.
"Hari ini [fintech lending] bukan lagi industri startup. Bukan lagi hal-hal yang selama ini dianggap sebagai pengecualian, keistimewaan dan hal-hal ekstra lainnya," ujarnya.