Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap! OJK Bakal Luncurkan Roadmap Perasuransian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meluncurkan roadmap tentang perasurasian dalam waktu dekat.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera meluncurkan peta jalan alias roadmap untuk industri perasuransian dalam waktu dekat.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa peluncuran roadmap tersebut salah satunya untuk mendorong fungsi dari asosiasi perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan reasuransi, serta asosiasi penunjang.

“Karena kami melihat asosiasi ini sebenarnya punya power besar. Kami mau mendorong asosiasi untuk mencoba mengatur hal-hal yang general principle di perasuransian,” kata Iwan dalam acara Hari Asuransi di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Menurut Iwan, prinsip dasar di perasuransian seharusnya bisa diatur oleh asosiasi. Nantinya, lanjut Iwan, OJK akan mendorong agar roadmap perasuransian ini dilakukan dengan baik.

“Harapan kami kalau roadmap diluncurkan pada 23 [Oktober] nanti menjadi acuan awal, tentu ini menjadi pagar buat kita [industri asuransi],” ungkapnya.

Iwan menyampaikan bahwa roadmap perasuransian ini salah satunya akan mengatur terkait Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) dan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) agen.

Untuk KUPA misalnya, Iwan menjelaskan bahwa inisiatif KUPA ini layaknya yang terjadi di industri perbankan yang menerapkan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Nantinya, perusahaan asuransi bisa bergabung dengan perusahaan asuransi lainnya membentuk KUPA.

Sedangkan untuk STTD agen, Iwan menyampaikan bahwa perusahaan asuransi bisa melihat database agen asuransi yang terdaftar. Bukan hanya itu, jika agen yang memiliki STTD ini terbukti melakukan mis selling, maka bisa dilakukan pencabutan STTD.

“Mungkin nanti detailnya di tanggal 23 Oktober itu ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menuturkan bahwa dalam mendukung pertumbuhan bisnis perasuransian di Indonesia, OJK bersama dengan seluruh stakeholder industri perasuransian di Indonesia tengah menyusun sebuah roadmap pengembangan perasuransian.

Mirza menyebut bahwa dengan proses penyusunan roadmap yang lebih inklusif, maka dokumen roadmap dapat diimplementasikan secara efektif sebagai perwujudan atas komitmen bersama dari seluruh stakeholder untuk mendorong penguatan dan pengembangan sektor perasuransian di Indonesia.

Dalam rangka penguatan kapasitas dan tata kelola industri asuransi, OJK akan menyempurnakan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, yang di antaranya memuat ketentuan terkait penguatan permodalan, dan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan kapasitas permodalan yang dimiliki.

Berdasarkan draf Roadmap Perasuransian Indonesia 2023–2027, dijelaskan bahwa OJK bersama dengan asosiasi perasuransian di Indonesia membuat sebuah roadmap pengembangan perasuransian di mana diharapkan industri bersama OJK dalam memajukan sektor perasuransian di Indonesia.

Dalam pembuatannya, roadmap perasuransian berusaha untuk mengakomodasi seluruh kepentingan stakeholder perusahaan perasuransian, di dalam pembuatannya, roadmap perasuransi melewati rangkaian proses yang mendetail agar dapat disusun dengan baik dan dapat memenuhi kebutuhan pengembangan industri perasuransian, regulator maupun nasabah.

Salah satu isi draf roadmap ini adalah penguatan aspek kelembagaan melalui kebijakan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).

“Ekuitas perusahaan sangat berpengaruh terhadap kapasitas perusahaan untuk menyerap risiko,” demikian yang dikutip dari draf Roadmap Perasuransian Indonesia 2023–2027.

Di sisi lain, dalam draf tersebut juga menjelaskan bahwa eksposur risiko yang dihadapi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sangat dipengaruhi oleh jenis produk atau kegiatan usaha yang diselenggarakan perusahaan.

“Untuk itu diperlukan pengaturan mengenai jenis kegiatan yang dapat dilakukan perusahaan dengan mempertimbangkan kapasitas kelembagaan yang dimiliki oleh perusahaan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper