Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No.19 tahun 2023 terkait ketentuan layanan di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Di antara ketentuan itu, peminjam (borrower) boleh meminjam maksimal di tiga pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan ketentuan pembatasan penggunaan platform pinjol dikeluarkan OJK agar konsumen bisa mengindari kelebihan pendanaan. Dengan begitu, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol.
"Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali. Tidak lebih dari 3 penyelenggara [untuk meminjam]," ujar Agusman dalam konferensi pers pada Jumat (11/10/2023).
Dalam SE OJK baru itu juga tertulis aturan mengenai penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Untuk pendanaan konsumtif misalnya penyelenggara mesti menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana atau peminjam dengan penghasilan yang ditetapkan paling tinggi sebesar 50% pada tahun pertama setelah SE OJK ditetapkan.
Alhasil, peminjam hanya bisa mengajukan pinjaman dengan nilai maksimal 50% dari penghasilannya.
Kemudian, secara bertahap perbandingan jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi dengan penghasilan terus ditekan menjadi 40% pada tahun kedua setelah SE OJK ditetapkan. Lalu, menjadi 30% pada tahun ketiga setelah SE OJK ditetapkan.
Baca Juga
Dalam menjalankan penilaian atas kemampuan membayar peminjam, Agusman mengatakan saat ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang mengembangkan Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil. Kemudian, ke depannya Pusdafil akan terintegrasi dengan SLIK OJK.
Agusman mengatakan SE OJK yang diterbitkan itu penting karena akan mengatur berbagai hal mekanisme penyaluran pendanaan penagihan. "Harus ada analisisnya dalam menyalurkan pinjaman. Perhatikan juga kelayakan, termasuk menjalankan kegiatan pendanaan secara sehat," kata Agusman.