Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Keluarkan Aturan, Bunga Pinjol Turun Bertahap hingga 0,1% per Hari

OJK merilis SE OJK yang mengatur ketentuan bunga di industri pinjol. Bunga pinjol pun akan turun bertahap, hingga menjadi 0,1% per hari pada 2025.
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 19 tahun 2023 yang di antaranya berisi terkait ketentuan bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Bunga pinjol pun akan turun bertahap, hingga menjadi 0,1% per hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan SE OJK yang diterbitkan itu penting karena akan mengatur berbagai hal mekanisme penyaluran pendanaan penagihan.

"Harus ada analisisnya dalam menyalurkan pinjaman. Perhatikan juga kelayakan, termasuk menjalankan kegiatan pendanaan secara sehat," katanya dalam konferensi pers pada Jumat (11/10/2023).

Dalam SE OJK itu diatur bahwa penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Kemudian, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil.

Selain itu, terdapat biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Dalam hal bunga, besaran maksimum bunga pinjol saat ini ditetapkan lewat kesepakatan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4%. Kemudian, melalui SE OJK baru itu, bunga pendanaan konsumtif akan diturunkan menjadi sebesar 0,3% per hari pada 2024.

Lalu, secara bertahap turun lagi menjadi 0,2% per hari pada 2025. Kemudian, pada tahun-tahun selanjutnya menjadi 0,1% per hari.

Untuk pendanaan produktif, bunga pinjol yang diterapkan menjadi 0,1% per hari pada 2024 dan 2025. Kemudian, pada 2026 turun lagi menjadi hanya 0,067% per hari.

Agusman mengatakan OJK memberikan ketentuan bunga pinjol yang turun secara bertahap agar industri bisa melakukan penyesuaian. "Ini butuh penyesuaian industrinya terganggu," ujarnya.

Sebelumnya, bunga yang dikenakan pinjol memang menyita perhatian masyarakat hingga berujung dugaan kartel. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya pengaturan atau penetapan suku bunga oleh asosiasi anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. 

“Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per haridari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” kata Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean KPPU dalam keterangannya.

KPPU menyebutkan penetapan bunga tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Terdapat 89 fintech P2P lending yang tergabung dalam asosiasi tersebut. 

KPPU pun menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper