Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Aturan Penagihan Debt Collector Pinjol, Tidak Boleh 24 Jam

OJK memastikan batas waktu penagihan yang bisa dilakukan oleh debt collector pinjaman online (pinjol) tidak boleh 24 jam.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan batas penagihan yang bisa dilakukan oleh tim penagih (debt collector) pinjaman online (pinjol) kepada peminjam dana (borrower) hanya boleh dilakukan sampai pukul 20.00 waktu alamat penerima dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan setiap tindak lanjut pemberian pendanaan, maka penyelenggara harus menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada penerima dana dan pemberi dana.

Dalam SEOJK 19/2023 diatur bahwa penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

“[Penagihan dana oleh debt collector] dilakukan pada jam-jam tertentu, jadi ada batas jamnya, tidak 24 jam. Kami batasi maksimum sampai jam 8 malam,” kata Agusman dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2023).

Selain itu, Agusman menuturkan dalam melakukan penagihan maka penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam melakukan penagihan dana, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan atau pihak lain yang menyediakan jasa penagihan harus mematuhi etika penagihan, ini penting sekali,” ujarnya.

Etika penagihan yang dimaksud antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, dan keluarga.

Selain itu, Agusman menekankan bahwa penyelenggara juga wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam hal penagihan.

“Jadi kalau ada penagihan sampai ada masyarakat kita sampai bunuh diri, ini jangan sampai hal yang seperti ini terjadi di kemudian hari. Kami betul-betul menjaga perlindungan konsumen dengan lebih baik dan industri ini bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian,” bebernya.

Adapun, penagihan dana dapat dilakukan dengan cara desk collection, yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya. Atau, field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper