Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Pinjol Legal OJK Hanya Boleh Akses 3 Fitur HP Pengguna, Apa Saja?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pinjaman online (pinjol) legal dan berizin hanya boleh mengakses 3 fitur HP pengguna.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa platform fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) legal dan berizin salah satu ciri-cirinya memiliki akses terbatas ke gawai pengguna, yaitu hanya boleh mengakses fitur kamera, lokasi, dan mikrofon.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditetapkan pada 8 November 2023.

“Penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik pengguna,” demikian yang dikutip dari SEOJK 19/2023, Selasa (14/11/2023).

Selain itu, platform fintech P2P lending tidak diperkenankan untuk menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lainnya. Namun dikecualikan apabila terdapat persetujuan tertulis dari pengguna, dan/atau terdapat pengecualian oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menyampaikan bahwa dalam hal pengguna memberikan persetujuan tertulis, maka penyelenggara pinjol dapat memberikan data dan/atau informasi pribadi pengguna dan memastikan pihak lain dimaksud tidak memberikan dan/atau menggunakan data dan/atau informasi pribadi pengguna untuk tujuan selain yang disepakati antara penyelenggara dengan pihak lainnya.

Penyelenggara memastikan bahwa pengguna mengetahui tujuan penggunaan data dan informasi serta risiko yang melekat atas persetujuan tertulis atau terekam yang diberikan oleh pengguna.

“Data dan informasi harus diamankan melalui metode yang dapat memastikan proses pembacaan data dan informasi dilakukan oleh pihak yang terotorisasi,” jelas dokumen itu.

Lebih lanjut, data dan informasi pengguna yang diperoleh dan dimanfaatkan oleh penyelenggara harus memenuhi kriteria di antaranya penyampaian batasan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna.

Kriteria lainnya, yakni penyampaian setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna, jika ada. Kemudian, media dan metode yang digunakan dalam memperoleh serta pemanfaatan data dan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, dan keutuhannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper