Garap Peluang Asuransi Wajib di Indonesia
Zurich juga menyambut baik rencana Pemerintah terkait dengan asuransi wajib di Indonesia. Menurut Presiden Direktur Zurich Asuransi Indonesia Edhi Tjahja Negara penerapan asuransi wajib akan meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia yang masih rendah.
“Tentu ini akan meningkatkan penetrasi asuransi yang saat ini masih sangat rendah. Kami positif dan sangat mendukung agar program itu nanti pada waktu yang tepat [bisa diluncurkan],” kata Edhi saat ditemui di sela acara Adira Festival, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (19/11/2023).
Edhi mengatakan untuk saat ini program asuransi wajib masih menunggu aturan pemerintah atau Peraturan Pemerintah (PP). Kemudian nantinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK).
Dia mengatakan untuk saat ini asuransi kendaraan perusahaan terus bertumbuh positif. Pada kuartal III/2023 pertumbuhannya mencapai 15% dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun terkait dengan asuransi third party liabilty atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang nantinya diwajibkan baru sebagian nasabahnya yang membeli asuransi tersebut
“Tapi kak tidak wajib [third party liabilty saat ini], tapi sebagian nasabah kami membeli itu,” ungkapnya.
OJK sebelumnya menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang aturan asuransi wajib akan terbit pada 2024. Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023).
“PP ini sedang dalam pembahasan dan ditargetkan terbit pada tahun 2024,” kata Ogi.
Setelah PP keluar, Ogi mengatakan regulator nantinya membuat POJK terkait asuransi wajib.
POJK dibuat untuk mendetailkan aturan terkait dengan penyelenggaraan asuransi wajib tersebut. Ogi pun berharap pemerintah melalui PP memberikan fleksibilitas bagi OJK untuk mengatur lebih detail terkait dengan asuransi wajib melalui POJK.
Dia menambahkan pihaknya sejauh ini juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk membahas asuransi wajib. Pihaknya juga melibatkan asosiasi dan pelaku usaha untuk penyelenggaraan asuransi wajib tersebut.
Menurutnya, program asuransi wajib tersebut menyangkut third party liability, yang merupakan kewajiban pada pihak ketiga.
Ada beberapa third party liability yang akan dimasukan terkait yakni asuransi kendaraan yang berpotensi kerugian kepada pihak ketiga. Kemudian asuransi terkait kegiatan yang mendatangkan banyak orang seperti kegiatan olahraga hingga konser musik.