Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Ratusan Bank Bangkrut, Warga RI Diyakini Masih Minat Nabung di BPR

Sejak 2005 atau sejak LPS berdiri, sudah ada 121 BPR yang bangkrut. Sepanjang tahun ini, telah ada tiga bank yang bangkrut, di mana kesemuanya merupakan BPR.
Logo BPR/Perbarindo
Logo BPR/Perbarindo

Bisnis.com, JAKARTA -- Ratusan bank perekonomian rakyat (BPR) telah bangkrut sejak 2005 hingga saat ini. Lantas, bagaimana minat masyarakat memakai layanan perbankan dari BPR?

Terbaru, BPR Indotama dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

BPR yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan itu pun dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maka, total sejak 2005 atau sejak LPS berdiri, sudah ada 121 BPR yang bangkrut. Sepanjang tahun ini, telah ada tiga bank yang bangkrut, di mana kesemuanya merupakan BPR. 

Sebelum BPR Indotama UKM Sulawesi, terdapat PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM yang izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023. Kemudian, BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI dicabut izinnya oleh OJK pada 12 September 2023.

Adapun, jumlah BPR juga telah mengalami penyusutan. Berdasarkan data Distribusi Simpanan BPR/BPRS pada semester I/2023 dari LPS, jumlah BPR pada Juni 2023 mencapai 1.413 unit, berkurang 41 unit dalam setahun.

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan meskipun ratusan BPR bangkrut, namun prospek pasar BPR masih luas.

"Masyarakat masih percaya BPR, hanya memang pengelolaan BPR juga harus dilakukan dengan baik dan memegang prinsip kehati-hatian," ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (21/11/2023).

Ada sejumlah faktor yang memengaruhi minat masyarakat menggunakan layanan di BPR. "Masyarakat memakai layanan BPR karena bunga yang ditawarkan dari sisi funding lebih tinggi dari bank umum serta faktor kedekatan masyarakat dengan BPR tersebut," ujarnya. 

Dari sisi pendanaan, untuk meraup nasabah BPR memang menerapkan suku bunga simpanan tinggi. Hal ini juga seiring dengan kebijakan LPS yang menetapkan tingkat bunga penjaminan BPR lebih tinggi daripada bank umum atau valuta asing (valas).

Tercatat, LPS menerapkan tingkat bunga penjaminan BPR sebesar 6,75%, kemudian bank umum sebesar 4,25%, dan simpanan valas 2,25% yang berlaku sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024. 

Sebelumnya, Direktur Group Riset LPS Herman Saherudin juga mengatakan dengan penjaminan bunga simpanan yang tinggi, masyarakat dapat tertarik menyimpan dananya di BPR. "Jadi, walaupun jumlah BPR turun, pertumbuhan bisnisnya akan tetap positif," ujar Herman pada Agustus lalu (28/8/2023) di Jakarta. 

Faktor Bangkrutnya BPR

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan dari deretan bank yang gagal sejak 2005 hingga saat ini, hampir semuanya merupakan BPR. Tercatat, hanya 1 bank umum yang bangkrut.

Terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi bangkrutnya BPR. "Sebagian besar masalah BPR bukan karena perekonomian, tapi karena integritas pemilik ataupun pemegang saham atau pengurus saham yang jelek sehingga adanya fraud,” ucapnya saat Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS pada September lalu (29/9/2023).  

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya bakal menindak tegas pelaku yang menimbulkan kebangkrutan bank. Aksi ini dilakukan untuk memberi efek jera, dan memastikan para pelaku menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. 

“Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampai mereka hidupnya susah,” ujarnya.

Meski pengawasan perbankan biasanya menjadi tanggung jawab OKK, namun LPS juga dapat melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di perbankan. 

Sebagai informasi, terdapat mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan antara LPS dan OJK yang dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerja sama antara keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper