Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Bangkrut Nambah Satu Lagi, OJK Ungkap Biang Keroknya

OJK mengumumkan terdapat satu bank lagi yang tutup atau bangkrut. Simak penjelasannya.
Ilustrasi bank bangkrut./ Freepik
Ilustrasi bank bangkrut./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Sepanjang tahun 2023, tercatat sudah ada sejumlah bank bangkrut atau tutup karena diterpa berbagai masalah, terbaru adalah BPR Persada Guna akibat melanggar ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan penyelesaian hak akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"OJK telah mencabut izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, PT BPR Indotama UKM Sulawesi, dan PT BPR Persada Guna akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku," katanya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin (4/12/2023).

Adapun, kata Dian, penindakan tegas BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen mengacu UU PPSK atau Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis pada Senin (4/12/2023), BPR Persada Guna merupakan perusahaan di bidang perbankan yang berkembang di wilayah provinsi Jawa Timur.

“BPR Persada Guna memberikan layanan perbankan berupa Tabungan, Deposito dan Kredit untuk seluruh lapisan masyarakat,” tulis informasi tersebut. 

Lebih lanjut, BPR Persada Guna fokus pada produk dan pelayanan terutama kepada nasabah kecil dan menengah serta mengembangkan pembiayaan sektor usaha mikro dan kecil serta pembiayaan modal pasar. 

Tercatat, BPR Persada Guna memiliki dua Kantor Kas yang keduanya terletak di Kabupaten Pasuruan. 

Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha sejumlah BPR pada tahun ini. BPR Indotama UKM Sulawesi telah dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengatakan BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut ijin usahanya oleh OJK dan diresolusi oleh LPS, lantaran berkaitan dengan keputusan pemegang saham. 

“Pemegang saham tidak lagi memiliki komitmen untuk menjalankan bisnis BPR, sehingga BPR tidak beroperasi. BPR tidak lagi menghimpun simpanan masyarakat dan tidak menyalurkan kredit,” ujarnya pada Bisnis, Selasa (21/11/2023). 

Sebelum PT BPR Indotama UKM Sulawesi, ada dua bank yang juga mengalami bangkrut. Kedua bank yang bangkrut tersebut yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat. 

BPR BIM telah lebih dulu dilakukan pencabutan usaha per 3 Februari 2023 karena dirasa sudah tak sehat. Sementara, usaha BPR KRI dicabut per 12 September 2023, lantaran fraud dalam manajemen bank.

Sementara itu, dalam hal penanganan hak nasabah, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto memastikan simpanan nasabah di bank yang dicabut izinnya itu dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper