Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah penyebab masyarakat sulit mendapatkan pencairan klaim asuransi hingga berujung klaim ditolak perusahaan asuransi.
Pasalnya, OJK menemukan sampai dengan akhir November 2023, permasalahan kesulitan klaim asuransi masih menjadi isu utama di industri ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan lebih 50% pengaduan terkait asuransi berkaitan dengan kesulitan klaim.
Wanita yang akrab disapa Kiki itu menyebut, untuk memastikan klaim asuransi dibayar oleh perusahaan asuransi, maka pemegang polis harus mengikuti beberapa langkah. Salah satunya harus memahami dan mengerti keseluruhan isi dari polis asuransi yang dimiliki.
Di samping itu, Kiki mengatakan pemegang polis juga harus mengetahui syarat dan kondisi, hingga pengecualian dari isi polis asuransi. Bukan hanya itu, Kiki mengimbau agar pemegang polis membayar premi tepat waktu.
“Harus bayar premi tepat waktu, jangan sampai sudah lama nggak bayar premi. Nanti kalau ada kejadian, dianggap sudah tidak aktif [polisnya],” kata Kiki dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).
Baca Juga
Selain itu, dia mengimbau agar pemegang polis juga memberikan informasi yang akurat dan jujur kepada perusahaan asuransi. Tak kalah penting lainnya adalah simpan polis dokumen dengan aman dan benar.
OJK juga mengimbau agar pemegang polis memastikan penerima manfaat diperbarui (update) secara berkala, sehingga klaim akan sesuai. Serta, lakukan komunikasi yang terdokumentasi dengan baik.
“Dokumentasi komunikasi ini juga masuk ke POJK 6 [Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan] supaya kalau ada sesuatu, ketika sama-sama memiliki dokumentasi komunikasi ini akan sangat membantu, baik untuk konsumen maupun perusahaan asuransi,” pungkasnya.