Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OCBC NISP (NISP) Buka Suara Usai Digugat Nasabah Gara-gara Produk Investasi

OCBC, sebagai pengendali Bank OCBC NISP (NISP), mendapatkan gugatan dari nasabahnya di Indonesia terkait produk investasi.
OCBC Indonesia/ocbc.id
OCBC Indonesia/ocbc.id

Bisnis.com, JAKARTA - Oversea Chinese Banking Corporation (OCBC), sebagai pengendali PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP), mendapatkan gugatan dari nasabahnya di Indonesia. NISP memastikan bahwa gugatan itu tak akan berdampak kepada bisnis perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi, nasabah OCBC Singapura, yakni Agus Sudimen menggugat OCBC karena merasa dirugikan atas simpanannya dengan nilai 1,03 juta dolar Singapura. Awalnya, dia membeli produk senior fixed rate notes 7,87% per 15 Juli 2015.

Agus melakukan pembelian produk tersebut karena informasi OCBC bahwa produk yang akan dibelinya dijamin oleh PT Trikomsel OKE Tbk. yang merupakan perusahaan besar konsorsium dengan BUMN PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan perusahaan besar dari Jepang.

Namun, belakangan Agus merasa dirugikan dan kemudian melaporkan gugatan ke OCBC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Manajemen OCBC menjelaskan perkembangan terkini atas gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ini sudah masuk tahap mediasi.

Adapun, pada 29 November 2023 OCBC Singapura menawarkan usulan penyelesaian tuntutan nasabah sebesar 50.000 dolar Singapura dengan pertimbangan sebagai itikad baik dari OCBC Singapura terhadap Nasabah.

Per 5 Desember 2023, nasabah menawarkan usulan penyelesaian sebesar 900.000 dolar Singapura. Kemudian, dengan adanya gugatan nasabah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka OCBC Singapura telah mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Singapura yaitu anti-suit injunction (perintah anti-gugatan) untuk mencegah nasabah melanjutkan proses hukum di Indonesia karena permasalahan ini masuk ke dalam ranah hukum Singapura.

Lalu, ada langkah declaratory relief (pernyataan pembebasan) untuk menyatakan OCBC Singapura tidak bertanggung jawab atas kesalahan penafsiran nasabah dan sudah diputuskan bahwa kesalahan penafsiran bukan tanggung jawab OCBC Singapura.

Manajemen OCBC juga menjelaskan bahwa kabar yang berseliweran dari kuasa hukum penggugat yang menyatakan apabila gugatan dimenangkan penggugat, maka penggugat berhak atas 100 % saham OCBC Investments Pte. Ltd. adalah tidak benar. Sebab, saat ini proses hukum gugatan masih berjalan. 

Apabila gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat pun akan menimbulkan permasalahan hukum lebih lanjut dalam pelaksanaan eksekusinya.

"Untuk itu, hal ini [gugatan] tidak menyebabkan perubahan pengendalian terhadap perseroan," kata Corporate Secretary OCBC Indonesia, Ivonee Purnama Chandra dalam keterbukaan informasi pada Senin (18/12/2023).

Saat ini, OCBC Investments Pte. Ltd. sendiri merupakan pemegang saham pengendali OCBC Indonesia dengan komposisi 85,07%. 

Ivonee juga menjelaskan saat ini tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup OCBC Indonesia serta dapat mempengaruhi harga saham OCBC Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper