Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank of India Indonesia (BSWD) Akhirnya Penuhi Aturan Free Float

PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) telah memenuhi ambang batas saham publik atau free float 7,5%.
Logo Bank of India Indonesia./annual report
Logo Bank of India Indonesia./annual report

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) telah memenuhi ambang batas saham publik atau free float 7,5% setelah pemegang saham minoritasnya yakni PT Panca Mantra Jaya melepas sebagian kepemilikan.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Panca Mantra Jaya melepas 65,92 juta lembar saham atau 1,79% kepemilikan di BSWD pada 19 Desember 2023. Harga transaksi pelepasan saham itu Rp1.000. Alhasil, Panca Mantra Jaya meraup dana hasil pelepasan saham sebesar Rp65,92 miliar.

Transaksi pelepasan itu dilakukan dalam skema pembayaran kembali atas pinjaman kepada sejumlah pihak. "Pembayaran kembali atas pinjaman PT Panca Mantra Jaya dari Deepak Rupo Chugani dan Dilip Rupo Chugani," tulis Kepala Divisi Human Capital Bank of India Indonesia Hary Suryawan Dwiputra dalam keterbukaan informasi pada Kamis (21/12/2023). Selain itu, Panca Mantra Jaya juga menjual sahamnya ke Sanjeev Bhalla.

Adapun, setelah transaksi tersebut, kepemilikan saham Panca Mantra Jaya di BSWD pun menyusut, dari 249,96 juta lembar atau 6,78% menjadi 184,03 juta lembar atau 4,99%. 

Namun, dengan adanya transaksi itu, BSWD memenuhi ketentuan free float saham 7,5% karena porsi saham publik di BSWD menebal.

Sebelumnya, BSWD memang telah membatalkan rencananya untuk penghapusan pencatatan atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan kemudian berupaya mematuhi aturan free float saham.

BEI pun mencabut penghentian sementara perdagangan saham BSWD di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek 18 Desember 2023.

BEI sendiri memang telah memberi tenggat waktu untuk mewajibkan perusahaan tercatat dapat memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan porsi 7,5% paling lambat hingga 21 Desember 2023 atau dua tahun sejak aturan tersebut berlaku pada 21 Desember 2021. 

Aturan tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. 

Apabila emiten tidak memenuhi kriteria tersebut maka berisiko dihapus sahamnya dari pencatatan BEI atau delisting. Namun, dalam peraturannya, emiten dimungkinkan untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper