Bisnis.com, JAKARTA — Bisnis yang mengusung skema beli sekarang bayar nanti alias Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater semakin diminati masyarakat, terutama anak muda. Apalagi, dengan adanya guyuran promo menarik dari pemain paylater selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kini, paylater bukan hanya dimiliki industri multifinance, melainkan perbankan pun ikut berebut bisnis paylater yang dapat diakses melalui akun mobile banking nasabah. Sebut saja PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) dengan Paylater BCA hingga bank pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) dengan Livin’ Paylater.
Tak dapat dipungkiri, merekahnya bisnis paylater ini juga memicu peningkatan kredit macet di industri ini. PT Pefindo Biro Kredit (IdScore) mencatat tren kredit macet paylater di semester I/2023 terus meningkat sejak Januari 2023.
Direktur Utama Pefindo Biro Kredit Yohanes Arts Abimanyu mengatakan berdasarkan data di IdScore, total outstanding yang masuk ke kredit macet (DPD90+) sebesar Rp2,15 triliun per Juni 2023.
“Ini meningkat tajam 10,82% dibandingkan Mei 2023 atau meningkat 20,78% dibandingkan Januari 2023,” kata Yohanes kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Kalangan yang mendominasi kredit macet paylater berasal dari usia di bawah 30 tahun. Menyusul kalangan usia 30–50 tahun serta usia di atas 50 tahun.
Mengutip laman resmi Sikapi Uangmu OJK, Selasa (26/12/2023), riwayat kredit seseorang akan diukur berdasarkan histori aktivitas kredit berdasarkan dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol).
1. Kredit Lancar atau Kol 1
OJK menjelaskan kredit yang memuaskan ini artinya seseorang mampu menyelesaikan segala kewajiban, seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus atau Kol 2
Sementara itu, Kol 2 mengartikan terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
3. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3
Untuk Kol 3, terdapat tunggakan selama kurun 3–4 bulan.
4. Kredit Diragukan atau Kol 4
Berikutnya, kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tetapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
5. Kredit Macet atau Kol 5
Di sisi lain, kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tetapi tetap tidak membuahkan hasil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mewanti-wanti riwayat kredit yang buruk bisa berdampak pada aspek kehidupan lain, mulai proses lamaran kerja atau pengajuan pinjaman di sektor jasa keuangan seperti pengajuan KPR.
Pasalnya, riwayat kredit yang buruk mengindikasikan karakter yang tidak mampu bertanggung jawab dalam mengelola keuangan.
Untuk itu, OJK mengimbau agar masyarakat menjaga riwayat kredit. Berikut adalah tips menjaga riwayat kredit agar tidak macet:
1. Buat rekapitulasi utang, jangan sampai ada utang yang telat/lupa dibayar
Pengguna paylater harus mengingat segala jenis utang melalui produk keuangan, sebab itu akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Untuk itu, catat jumlah utang, tenggat pembayaran, serta bunga dan biaya lain yang harus dibayarkan.
2. Atur keuangan dengan cara menambah penghasilan, kurangi pengeluaran, dan hindari menambah utang lain
Pada tips ini, usahakan agar utang tidak lebih dari 30% total pendapatan sehingga arus keuangan tetap stabil.
Selain itu, juga dapat menambah penghasilan dan mengurangi pengeluaran untuk memperbaiki kondisi keuangan.
3. Gunakan metode menjual barang atau mencairkan tabungan untuk melunasi utang
Dalam keadaan darurat, menjual barang atau mencairkan tabungan bisa dilakukan untuk menghindari bunga yang terus bertambah atau status kredit macet.
4. Gunakan skala prioritas untuk melunasi utang
Caranya, dengan mempertimbangkan nominal utang, nilai bunga, dan tenggat waktu dalam menyusun skala prioritas.
Misalnya, dengan melunasi utang dimulai dari nominal paling kecil, bunga paling besar, dan tenggat waktu yang paling dekat. Hal ini dilakukan agar terhindar dari denda dan bunga yang terus bertambah.