Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Sebut Aturan Kenaikan Modal Bisa Bikin Pelaku Asuransi Terdegradasi

Aturan kenaikan modal perusahaan asuransi yang dikeluarkan OJK disebut-sebut bakal mendegradasi pelaku usaha lokal hingga mengurangi setengah jumlahnya.
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menyebut aturan kenaikan modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mendegradasi pelaku asuransi di Indonesia. Regulator diketahui menaikan ketentuan modal secara bertahap, di mana semula Rp100 miliar menjadi Rp250 miliar paling lambat pada Desember 2026.

Pada 2028 kembali naik disertai pengelompokan kelas asuransi atau Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), di mana KPPE 1 modal minimumnya mencapai Rp500 miliar, sementara KPPE 2 yakni Rp1 triliun. 

“Pastinya banyak mempengaruhi struktur perusahaan bahkan mengubah wajah perasuransian. Pelaku menjadi terdegradasi terutama pelaku lokal,” kata praktisi manajemen risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman kepada Bisnis, Minggu (31/12/2023). 

Bahkan Wahyudin menyebut jumlah perusahaan asuransi bisa berkurang setengannya dari jumlah yang ada saat ini. Menurutnya solusi yang diambil mau tidak mau harus membentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) supaya perusahaan tetap hidup. KUPA merupakan alternatif bagi perusahaan asuransi yang belum bisa memenuhi modal minimum yang ditetapkan.  

Selain itu, Wahyudin juga menyinggung terkait dengan penetapan waktu pemenuhan modal yang terlalu singkat dan dekat yakni 2026 dan 2028. Padahal berkaca pada peraturan ketentuan modal sebelumnya, setidaknya butuh waktu 10—15 tahun.

“Jadi saya rasa belum ideal, masih ada banyak pro dan kontra,” ungkapnya. 

Kendati demikian, Wahyudin meyakini bahwa peraturan penguatan modal merupakan hal yang positif. Pasalnya dibuat supaya industri asuransi di Indonesia menjadi lebih sehat, kuat dan berdaya saing. 

“Tidak hanya itu, OJK juga menyiapkan berbagai alternatif solusi lain seperti KUPA jika pelaku tidak memenuhi permodalan dan aksi merger dan akuisisi,” ungkapnya. 

Penguatan modal industri asuransi sudah sejak lama digaungkan oleh OJK. Hal tersebut untuk membenahi industri asuransi, serta diharapkan perusahaan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk memproteksi risiko klaim. 

Mulanya regulator bahkan akan menaikan modal minimum perusahaan asuransi existing menjadi Rp500 miliar pada 2026, dan Rp1 triliun pada 2028. Namun angkanya kini turun menjadi Rp250 miliar pada 2026, dan bertahap naik Rp500 miliar bagi KPPE 1 dan Rp1 triliun untuk KPPE 2 pada 2028. 

Kala itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyebut pihaknya optimistis pelaku asuransi umum bisa mengikuti aturan tersebut pada 2026. Namun dirinya masih ragu pada 2028, pasalnya waktu untuk menaikan ekuitas dari 2026—2028 sangat singkat. 

“Kami optimistis ya, tapi untuk yang 2028 itu memang sangat singkat waktunya dari Rp500 miliar menjadi Rp1 triliun,” ungkap Budi ditemui usai acara Maipark Award 2023 & Launching MCM 3.0 di Jakarta, pada 28 November silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper