Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Merusak Uang Kartal dengan Sengaja Bisa Masuk Penjara

Merusak secara sengaja uang kartal rupiah bisa masuk penjara seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 25 ayat (1).
Warga memegang sejumlah uang rupiah di Pasar Petisah, Medan, Sumatra Utara pada Minggu (29/1/2023). - Bloomberg/Dimas Ardian
Warga memegang sejumlah uang rupiah di Pasar Petisah, Medan, Sumatra Utara pada Minggu (29/1/2023). - Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, MALANG — Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM),  Shinta Ayu Purnamawati, mengatakan meski mungkin dilakukan sebatas untuk berekspresi, tindakan dengan sengaja merusak uang ternyata dapat dijatuhi hukuman yang serius. Aktivitas ini juga mencederai integritas sistem moneter, menimbulkan efek sosial dan ekonomi, juga menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat. 

“Dampak sosialnya antara lain meningkatkan angka kriminalitas dan kejahatan, menurunkan tingkat moralitas masyarakat, memperlambat pengentasan angka kemiskinan, serta membatasi akses pendidikan dan pelayanan bagi masyarakat miskin,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).

Shinta, panggilan akrabnya, menegaskan pemerintah telah melarang tindakan merusak uang yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 25 ayat 1. Tujuannya, untuk melindungi integritas nilai tukar mata uang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter.

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud, dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.

Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki peraturan terkait perlindungan mata uang yang melarang tindakan merusak uang. Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat mengakibatkan sanksi administratif dan perdata.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk menjaga uang dengan baik. Merusak uang dengan sengaja, dapat merusak pondasi yang mendasari sistem ekonomi.

Menurutnya, perlu adanya upaya pendidikan menyeluruh pada masyarakat. Ini sebagai cara preventif menjaga agar uang fisik tidak dirusak dengan sengaja. Sekalipun itu hanya sebagai candaan atau hiburan semata.

“Hukuman terhadap mereka yang merusak uang dianggap efektif dan adil karena dapat memberikan efek jera. Selain itu tentu dapat memperbaiki perilaku masyarakat dalam menggunakan uang sebagai alat transaksi yang sah,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper