Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Asuransi Mobil All Risk, Kendaraan Terendam Banjir Ditanggung?

Klaim asuransi mobil tidak otomatis melindungi dari risiko banjir. Pastikan polis yang dimiliki memasukkan klausul banjir dan cegah risiko penolakan.
Ilustrasi sejumlah mobil terendam saat banjir di Mampang./@TMCPoldaMetro
Ilustrasi sejumlah mobil terendam saat banjir di Mampang./@TMCPoldaMetro

Bisnis.com, JAKARTA -- Klaim asuransi mobil menjadi informasi yang paling banyak dibutuhkan masyarakat. Termasuk cakupan asuransi mobil jika kendaraan terendam banjir. 

Informasi klaim asuransi mobil ini menjadi penting, karena tidak semua kondisi dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Banjir juga menjadi perhatian karena tidak semua pemilik kendaraan memiliki cukup waktu memindahkan unitnya saat air dengan cepat meninggi. 

Terdapat juga risiko engine water hammer alias mobil mati mendadak disebabkan oleh air yang masuk kedalam ruang bakar. Ciri terjadi engine water hammer adalah stang piston akan bengkok, ring piston akan rusak, dinding silinder akan terluka, dan yang paling parah adalah melengkungnya head silinder.

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (ayat 4.4).  

Lalu apa saja yang ditanggung perusahaan asuransi? Asuransi mobil tidak otomatis memasukkan perlindungan banjir. Perlu dijelaskan dalam klausul antara nasabah dan perusahaan asuransi berupa perluasan pertanggungan. 

Sementara itu, L Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra menjelaskan banjir menjadi fenomena yang terjadi di musim hujan. Untuk itu pemilik kendaraan dapat lebih bijak dengan mengelola risiko. 

Menurutnya, jika kondisi kendaraan terjebak di tengah banjir, maka lebih utama untuk menjaga keselamatan. Tidak disarankan untuk berkendara dengan menerobos banjir. 

Selanjutnya bagi kendaraan yang sudah terendam, seperti di area parkir, maka dapat dilakukan sejumlah langkah yakni dengan memperkuat pengamanan seperti menutup knalpot.

Lakukan juga langkah melepas kabel negatif aki untuk menghindari korsleting. Dan yang paling utama adalah tidak menyalakan kendaraan untuk sekadar memindahkan kendaraan. 

"Sebaiknya hubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan yang terendam banjir. Pelanggan Garda Oto misalnya dapat dengan mudah meminta pertolongan Garda Siaga secara gratis," kata Iwan dikutip Senin (8/1/2024).

Menurutnya, pemilik kendaraan perlu menunggu ahli untuk diambil langkah secara profesional. Termasuk menderek kendaraan ke bengkel resmi guna pemeriksaan menyeluruh. Langkah melibatkan ahli ini termasuk menghindari batalnya klaim asuransi mobil yang dimiliki karena dikategorikan sebagai tindakan yang merusak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper