Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) buka suara terkait kabar Evelina Pietruschka yang mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara Amerika Serikat.
Perlu diketahui, Evelina merupakan salah satu pemegang saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) yang menjadi tersangka dan berstatus DPO.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa hingga ketiga tersangka diterbitkan red notice oleh Interpol per 23 Desember 2022 bahwa kewarganegaraan tersangka masih berkewarganegaraan Indonesia.
Adapun, ketiga tersangka yang dimaksud adalah Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezanantha Fadil Pietruschka.
Whisnu menyampaikan bahwa sampai saat ini status Evelina Pietruschka masih DPO. Sedangkan untuk ketiga tersangka telah terbit red notice dari Interpol dan untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali, dan selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU terkait perkaranya.
“Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya,” kata Whisnu kepada Bisnis, Senin (8/1/2024).
Baca Juga
Namun, lanjut dia, adanya kemungkinan Manfred dan Reza ikut pindahan kewarganegaraan, mengingat ketiganya adalah satu keluarga. “Evelina Pietruschka [istri] Manfred Pietruschka [suami], di mana sebelumnya tersangka An. Reza [anaknya] kuliah di Amerika Serikat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Whisnu menuturkan bahwa untuk penanganan kasus ini masih tetap ditangani dalam tahapan pemenuhan petunjuk Jaksa.