Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Bareskrim Polri Soal Keberadaan Pemegang Saham Wanaartha Life Evelina Pietruschka

Polisi menetapkan 3 pemilik Asuransi Wanaartha Life yakni Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan R. Fadil Pietruschka tersangka seiring gagal bayar.
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) buka suara terkait kabar Evelina Pietruschka yang mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara Amerika Serikat.

Perlu diketahui, Evelina merupakan salah satu pemegang saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) yang menjadi tersangka dan berstatus DPO.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa hingga ketiga tersangka diterbitkan red notice oleh Interpol per 23 Desember 2022 bahwa kewarganegaraan tersangka masih berkewarganegaraan Indonesia.

Adapun, ketiga tersangka yang dimaksud adalah Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezanantha Fadil Pietruschka.

Whisnu menyampaikan bahwa sampai saat ini status Evelina Pietruschka masih DPO. Sedangkan untuk ketiga tersangka telah terbit red notice dari Interpol dan untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali, dan selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU terkait perkaranya.

“Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya,” kata Whisnu kepada Bisnis, Senin (8/1/2024).

Namun, lanjut dia, adanya kemungkinan Manfred dan Reza ikut pindahan kewarganegaraan, mengingat ketiganya adalah satu keluarga. “Evelina Pietruschka [istri] Manfred Pietruschka [suami], di mana sebelumnya tersangka An. Reza [anaknya] kuliah di Amerika Serikat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan bahwa untuk penanganan kasus ini masih tetap ditangani dalam tahapan pemenuhan petunjuk Jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper