Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online Tahun 2024

Berikut adalah cara mudah daftar BPJS Kesehatan secara online tahun 2024.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara mudah daftar BPJS Kesehatan secara online tahun 2024.

BPJS Kesehatan merupakan kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yakni program jaminan kesehatan dari pemerintah.

Layaknya asuransi pada umumnya, peserta BPJS wajib membayar premi atau iuran setiap bulan. Besaran iuran BPJS disesuaikan dengan kelas BPJS yang dipilih.

Karena merupakan jaminan kesehatan untuk masyarakat, maka memiliki BPJS Kesehatan bagi WNI hukumnya wajib. Jika kamu belum punya, kamu bisa mendaftar BPJS secara online.

Syarat daftar BPJS Kesehatan

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP
  • Nomor Handphone
  • Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
  • Foto maksimal 50KB
  • Alamat e-mail aktif

Cara daftar BPJS Kesehatan secara online

  • Download aplikasi Mobile JKN di HP kamu.
  • Buka aplikasi, pilih menu 'Daftar'.
  • Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru' jika sama sekali belum terdaftar di BPJS.
  • Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.
  • Masukkan NIK e-KTP. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.
  • Isi semua data keluarga.
  • Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan.
  • Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
  • Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.
  • Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, kamu akan mendapatkan nomor virtual account melalui email.
  • Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
  • Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper