Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan informasi yang beredar terkait dengan progam pelunasan pinjaman online (pinjol) merupakan hoaks.
Pihaknya tidak pernah menawarkan program tersebut apalagi terhadap nasabah gagal bayar (galbay).
“Sobat OJK, marak beredar informasi adanya program bantuan OJK untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan. Faktanya informasi ini hoakx ya sobat,” tulis OJK dikutip dari Instagram resminya, Kamis (18/1/2024).
OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menyerap informasi beredar. Terlebih biasanya oknum meminta dokumen persyaratan yang mana mencantumkan data pribadi. Alih-alih utangnya lunas, masyarakat bisa terjerat masalah lain.
OJK juga meminta masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui saluran resmi OJK dan kontak OJK di @kontak157.
“Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari hoaks,” tulis OJK.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi juga telah mewanti-wanti masyarakat terkait tawaran pelunasan kredit dengan modus diskon besar. Menurutnya masyarakat bisa saja lalai lantaran tergiur dengan iming-iming potongan utang pinjol tersebut.
“Mereka merasa tenang sudah membayar utang sesuai potongan tersebut. Namun ternyata bukan resmi dari PUJK yang dimaksud,“ kata perempuan yang akra disapa Kiki dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2023, Senin (4/12/2023).
Bukannya utangnya lunas, nasabah justru kehilangan uangnya untuk membayar jasa pelunasan yang ternyata penipuan. melakukan patroli di media sosial. Hal tersebut untuk mencegah tindak penipuan yang mencatut nama mereka