Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan modal ventura (venture capital) turut menyambut positif terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Dalam aturan tersebut, regulator mengatur klasterisasi modal ventura menjadi dua segmen yakni venture capital corporation dan venture debt corporation.
Direktur Investasi PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) Dennis Pratistha mengatakan dalam perumusan aturan tersebut, regulator telah melibatkan MCI beserta perusahaan modal ventura lainnya. Dia menilai aturan baru ini pun dapat menyempurnakan POJK sebelumnya, sesuai dengan kondisi industri yang terkini.
“Salah satu contohnya adalah terkait pengkategorian PMV menjadi venture capital corporation dan venture debt corporation,” kata Dennis saat dihubungi Bisnis, Kamis (18/1/2024).
Adapun venture capital corporation merupakan perusahaan modal ventura yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan dana ventura.
Baca Juga
Sementara venture debt corporation fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
Dennis menilai perusahaan modal ventura yang fokus kegiatan usahanya merupakan venture capital corporation tidak akan terbebani dengan batasan minimal penyertaan paling sedikit 51% dari total kegiatan usaha perusahaan, yang mana sebelumnya minimal 15%.
Hal tersebut lantaran fokusnya memang melakukan penyertaan modal dan pembelian obligasi konversi. “Selain itu, masih ada ruang sebesar 49% untuk melakukan pembiayaan melalui surat utang,” kata Dennis.
Dennis mengatakan sebelumnya terdapat kewajiban bagi perusahaan modal ventura untuk melakukan penyertaan saham atau pembelian obligasi konversi sebesar 15%, di mana bagi perusahaan modal ventura yang fokus utamanya adalah pembiayaan surat utang dan pembiayaan usaha produktif, hal ini akan sangat memberatkan
“MCI yang memang fokusnya melakukan penyertaan modal dan pembelian obligasi konversi tidak terdampak pada ketentuan ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, Co Founder & Managing Partner Gayo Capital Jefri R Sirait menilai klasterisasi perusahaan modal ventura sudah sesuai. Pasalnya memang perlu dipisahkan antara pembiayaan dan penyertaan saham dalam bisnis perusahaan modal ventura.
Dengan demikian pihaknya menyambut baik klasterisasi tersebut karena perubahan tersebut akan turut merubah beberapa hal dalam parameter atau indikator ke arah lebih baik.
“Teman-teman VC [Venture Capital] memang harus memilih, enggak boleh dua mata. Tapi sebenarnya ini sudah diakomodir dengan naiknya nilai penyertaan sahamnya,” kata Jefri.
Jefri juga mendukung pernyataan OJK yang menyebut perusahaan berbentuk venture debt corporation dilarang melakukan kegiatan penyaluran pembiayaan kecuali kepada pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pasangan usaha pada tahap awal usaha dan/atau pengembangan usaha.
Menurutnya sektor-sektor tersebut memang masih perlu perhatian khusus, meskipun seharusnya bisa mendapatkan pembiayaan kredit dari perusahaan pembiayaan atau multifinance, tetapi harus ada beberapa syarat yang harus dituruti seperti halnya Non Performing Financing (NPF) yang dijaga.
“Justru namanya teman-teman yang early stage tersebut susah mendapatkan pembiayaan dan penyertaan modal, nah ini yang menjadi tantangan,” katanya.
Jefri juga menyoroti aturan terkait dengan waktu penyertaan saham yang saat ini tidak dibatasi. Dalam aturan tertulis, divestasi paling lama sampai dengan saat jatuh tempo batas waktu maksimum penyertaan langsung sehingga perusahaan tidak menjadi pengendali pada Pasangan Usaha. Adapun aturan sebelumnya wajib divestasi setelah 10 tahun dan selanjutnya bisa diperpanjang dua kali dengan lama maksimal 10 tahun.
Aturan tersebut menurut dia menjawab perkembangan terkini di mana perusahaan modal ventura banyak berinvestasi ke startup yang mengedepankan energi terbarukan. Jefri mengatakan investasi semacam itu merupakan investasi jangka panjang.
Wakil Ketua Bidang 3 Asosiasi Modal Ventura dan Start-Up Indonesia (Amvesindo) Chris Saragih mengatakan dengan terbitnya POJK tersebut perusahaan modal ventura akan lebih fokus menjalankan bisnisnya.
Pasalnya perusahaan modal ventura yang melakukan penyertaan modal berbeda dengan yang melakukan pembiayaan kredit. “Jadi perusahaan modal ventura harus menentukan mau fokus usahanya di mana, penyertaan atau pembiayaan,” kata Chris kepada Bisnis, Kamis (18/1/2023).
Terkait dengan aturan penyertaan modal minimum 51% menurutnya berlaku untuk venture capital corporation, di mana baik adanya karena memang fokus perusahaan modal ventura dengan segmen tersebut adalah penyertaan.
Secara keseluruhan, POJK Nomor 25 Tahun 2023 merupakan amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diperlukan untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.
Regulator menilai perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan rintisan serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.
“Perusahaan start-up serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (17/1/2024).