Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan modal ventura (venture capital) turut menyambut positif terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Dalam aturan tersebut, regulator mengatur klasterisasi modal ventura menjadi dua segmen yakni venture capital corporation dan venture debt corporation.
Direktur Investasi PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) Dennis Pratistha mengatakan dalam perumusan aturan tersebut, regulator telah melibatkan MCI beserta perusahaan modal ventura lainnya. Dia menilai aturan baru ini pun dapat menyempurnakan POJK sebelumnya, sesuai dengan kondisi industri yang terkini.
“Salah satu contohnya adalah terkait pengkategorian PMV menjadi venture capital corporation dan venture debt corporation,” kata Dennis saat dihubungi Bisnis, Kamis (18/1/2024).
Adapun venture capital corporation merupakan perusahaan modal ventura yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan dana ventura.
Sementara venture debt corporation fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
Baca Juga
Dennis menilai perusahaan modal ventura yang fokus kegiatan usahanya merupakan venture capital corporation tidak akan terbebani dengan batasan minimal penyertaan paling sedikit 51% dari total kegiatan usaha perusahaan, yang mana sebelumnya minimal 15%.
Hal tersebut lantaran fokusnya memang melakukan penyertaan modal dan pembelian obligasi konversi. “Selain itu, masih ada ruang sebesar 49% untuk melakukan pembiayaan melalui surat utang,” kata Dennis.
Dennis mengatakan sebelumnya terdapat kewajiban bagi perusahaan modal ventura untuk melakukan penyertaan saham atau pembelian obligasi konversi sebesar 15%, di mana bagi perusahaan modal ventura yang fokus utamanya adalah pembiayaan surat utang dan pembiayaan usaha produktif, hal ini akan sangat memberatkan
“MCI yang memang fokusnya melakukan penyertaan modal dan pembelian obligasi konversi tidak terdampak pada ketentuan ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, Co Founder & Managing Partner Gayo Capital Jefri R Sirait menilai klasterisasi perusahaan modal ventura sudah sesuai. Pasalnya memang perlu dipisahkan antara pembiayaan dan penyertaan saham dalam bisnis perusahaan modal ventura.
Dengan demikian pihaknya menyambut baik klasterisasi tersebut karena perubahan tersebut akan turut merubah beberapa hal dalam parameter atau indikator ke arah lebih baik.
“Teman-teman VC [Venture Capital] memang harus memilih, enggak boleh dua mata. Tapi sebenarnya ini sudah diakomodir dengan naiknya nilai penyertaan sahamnya,” kata Jefri.
Jefri juga mendukung pernyataan OJK yang menyebut perusahaan berbentuk venture debt corporation dilarang melakukan kegiatan penyaluran pembiayaan kecuali kepada pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pasangan usaha pada tahap awal usaha dan/atau pengembangan usaha.
Menurutnya sektor-sektor tersebut memang masih perlu perhatian khusus, meskipun seharusnya bisa mendapatkan pembiayaan kredit dari perusahaan pembiayaan atau multifinance, tetapi harus ada beberapa syarat yang harus dituruti seperti halnya Non Performing Financing (NPF) yang dijaga.