“Justru namanya teman-teman yang early stage tersebut susah mendapatkan pembiayaan dan penyertaan modal, nah ini yang menjadi tantangan,” katanya.
Jefri juga menyoroti aturan terkait dengan waktu penyertaan saham yang saat ini tidak dibatasi. Dalam aturan tertulis, divestasi paling lama sampai dengan saat jatuh tempo batas waktu maksimum penyertaan langsung sehingga perusahaan tidak menjadi pengendali pada Pasangan Usaha. Adapun aturan sebelumnya wajib divestasi setelah 10 tahun dan selanjutnya bisa diperpanjang dua kali dengan lama maksimal 10 tahun.
Aturan tersebut menurut dia menjawab perkembangan terkini di mana perusahaan modal ventura banyak berinvestasi ke startup yang mengedepankan energi terbarukan. Jefri mengatakan investasi semacam itu merupakan investasi jangka panjang.
Wakil Ketua Bidang 3 Asosiasi Modal Ventura dan Start-Up Indonesia (Amvesindo) Chris Saragih mengatakan dengan terbitnya POJK tersebut perusahaan modal ventura akan lebih fokus menjalankan bisnisnya.
Pasalnya perusahaan modal ventura yang melakukan penyertaan modal berbeda dengan yang melakukan pembiayaan kredit. “Jadi perusahaan modal ventura harus menentukan mau fokus usahanya di mana, penyertaan atau pembiayaan,” kata Chris kepada Bisnis, Kamis (18/1/2023).
Terkait dengan aturan penyertaan modal minimum 51% menurutnya berlaku untuk venture capital corporation, di mana baik adanya karena memang fokus perusahaan modal ventura dengan segmen tersebut adalah penyertaan.
Baca Juga
Secara keseluruhan, POJK Nomor 25 Tahun 2023 merupakan amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diperlukan untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.
Regulator menilai perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan rintisan serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.
“Perusahaan start-up serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (17/1/2024).