Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kinerja modal ventura di Indonesia melesat selama lima tahun terakhir.
Pada November 2023, outstanding penyaluran modal ventura mencapai Rp17,39 triliun. Perinciannya Rp16,78 triliun untuk penyaluran konvensional, sementara Rp610 miliar adalah penyaluran syariah.
Angka tersebut meningkat 105,5% apabila dibandingkan dengan penyaluran pada 2018 yang hanya mencapai Rp8,46 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan angka Rp17,39 triliun memang sedikit menurun apabila dibandingkan dengan penyaluran pada 2022 yang mencapai Rp18,01 triliun.
“Namun, outstanding penyaluran mengalami peningkatan yang signifikan dalam lima tahun terakhir di mana pada 2018 hanya Rp8,46 triliun,” tutur Agusman dalam Konferensi Pers Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024–2028, di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Penyaluran modal ventura saat ini telah diberikan kepada sekitar 2,28 juta pasangan usaha yang 1,71 juta di antaranya berlokasi di Pulau Jawa, 573.070 di luar Pulau Jawa, dan 44 di luar negeri.
Baca Juga
Lebih dari 98% dari pasangan usaha tersebut adalah debitur pembiayaan. Sekitar 1,88 juta di antaranya adalah pasangan usaha yang bergerak di sektor perdagangan, baik besar maupun eceran.
“Jumlah pasangan usaha pada 2023 ini meningkat cukup signifikan dibandingkan 2018 yang terdapat 1,77 juta pasangan usaha yang dilayani oleh modal ventura,” kata Agusman.
Dengan kinerja tersebut, regulator pun melihat modal ventura berpotensi turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembiayaan kepada perusahaan rintisan atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Oleh sebab itu, regulator pun menerbitkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024–2028, serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelnegaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Dalam aturan tersebut regulator membagi perusahaan modal ventura berdasarkan fokus usahanya yakni venture capital corporation (VCC) yang berfokus pada penyertaan ekuitas dan ventura debt corporation (VDC) yang berfokus pada pembiayaan.
Perusahaan modal ventura berjenis VCC harus memiliki ekuitas Rp50 miliar, sementara VDC ekuitas minimumnya Rp25 miliar.
Selain permodalan, OJK juga turut mendorong penguatan pengaturan perizinan, dan pengawasan. Penguatan edukasi dan literasi konsumen, serta penguatan ekosistem perusahaan modal ventura melalui asosiasi, kementerian/lembaga terkait, sinergi dengan asuransi dan dana pensiun.
Terakhir yakni pemenuhan infrastruktur dan sistem informasi melalui implementasi early warning dan sistem pelaporan online.