Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAJI Ungkap Masih Ada Asuransi Jiwa Cekak Modal, Kurang dari Rp250 Miliar

Perusahaan asuransi jiwa masih memiliki waktu untuk mengejar permodalan Rp250 miliar sampai akhir 2026.
Media Workshop AAJI di Jakarta, Kamis (25/1/2024)/Bisnis-Rika Anggraeni
Media Workshop AAJI di Jakarta, Kamis (25/1/2024)/Bisnis-Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkap masih ada pemain asuransi jiwa yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp250 miliar. Namun, sebagian besar pemain sudah mendekati angka permodalan yang diminta regulator.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan bahwa terdapat kurang dari 10 perusahaan asuransi jiwa yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar.

Budi menuturkan bahwa perusahaan asuransi jiwa yang masih cekak modal itu masih memiliki waktu untuk mengejar permodalan Rp250 miliar sampai akhir 2026.

“Kira-kira akan bisa atau tidak [memenuhi ekuitas Rp250 miliar], menurut saya, besar peluangnya untuk bisa. Tinggal pertanyaannya adalah, pemegang sahamnya bagaimana? Karena pemegang saham kan akan melihat apakah ini saat yang tepat [untuk menyuntikkan modal],” kata Budi dalam Media Workshop di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Budi menuturkan bahwa keputusan akhir berada pada pemegang saham untuk menambahkan permodalan perusahaan asuransi. “Karena kebanyakan pemegang saham perusahaan asuransi kan punya beberapa usaha,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, semua perusahaan dan pemegang saham memiliki investor. Di mana, dana yang ada harus diinvestasikan sesuai dengan business appetite masing-masing perusahaan.

“Jadi pertanyaannya adalah, menaikkan dari mungkin Rp200-an miliar ke Rp250-an miliar dalam 2 tahun, visible atau enggak? Visible. Tapi, keputusan akhir kan di pemegang sahamnya,” ujarnya.

Namun, Budi memastikan bahwa jumlah perusahaan asuransi jiwa yang masih memiliki ekuitas di bawah Rp250 miliar tidak terlalu banyak, meski dia tak mengelak masih ada beberapa pemain yang masih cekak modal.

“Ada [kurang ekuitas Rp250 miliar] dan menjadi perhatian kami. Tapi, tidak terlalu banyak. Jangka waktu masih dikasih 2 tahun ke depan dan kebanyakan rata-rata sekarang mungkin ada di sekitar Rp200 miliar, masih harus naik memang,” pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam Peraturan OJK (POJK) 23/2023, OJK telah meningkatkan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi.

Untuk tahap pertama atau per 31 Desember 2026, perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, perusahaan reasuransi Rp500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp200 miliar.

Kemudian, tahap kedua atau sampai batas 31 Desember 2028, OJK memberikan dua opsi untuk industri perasuransian meningkatkan ekuitas minimum.

Untuk KPPE 1, perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar, perusahaan reasuransi Rp1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp200 miliar, dan untuk perusahaan reasuransi syariah adalah Rp400 miliar.

Selanjutnya, untuk KPPE 2, perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun, perusahaan reasuransi Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp1 triliun.

OJK: 76 Asuransi Belum Penuhi Modal

Berdasarkan data OJK, sebanyak 76 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar per Desember 2023. Jumlah ini merupakan gabungan dari asuransi konvensional, asuransi syariah, reasuransi konvensional, dan reasuransi syariah.

Secara keseluruhan, OJK mencatat terdapat 187 pemain. Ini artinya, ada sekitar 40,64% pemain yang belum memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar alias cekak modal.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan bahwa sebanyak 15 asuransi jiwa konvensional memiliki ekuitas kurang dari Rp250 miliar.

Jika dirinci, sebanyak 2 pemain memiliki ekuitas kurang dari Rp100 miliar dan 13 pemain memiliki ekuitas Rp100 miliar—Rp250 miliar.

“Itu [perusahaan asuransi jiwa konvensional dengan ekuitas kurang dari Rp250 miliar] kalau kita total sekitar 31%,” kata Djonieri dalam Webinar bertajuk Membedah Dampak POJK Nomor 23 Tahun 2023 dan Dampaknya Bagi Lanskap Industri Asuransi di Indonesia, Rabu (24/1/2024).

Sementara itu, asuransi umum konvensional dengan kategori ekuitas di bawah Rp250 miliar mencapai 23 pemain atau setara dengan 32%.

Bukan hanya asuransi konvensional, OJK juga mencatat ada 4 asuransi jiwa syariah yang memiliki ekuitas di bawah Rp250 miliar, dan unit syariahnya mencapai 11 pemain.

Lalu, asuransi umum syariah terpantau ada 4 pemain dan 17 unit syariah. Sementara itu, reasuransi syariah terdapat 2 pemain yang memiliki ekuitas di bawah Rp250 miliar.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper