OJK: 76 Asuransi Belum Penuhi Modal
Berdasarkan data OJK, sebanyak 76 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar per Desember 2023. Jumlah ini merupakan gabungan dari asuransi konvensional, asuransi syariah, reasuransi konvensional, dan reasuransi syariah.
Secara keseluruhan, OJK mencatat terdapat 187 pemain. Ini artinya, ada sekitar 40,64% pemain yang belum memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar alias cekak modal.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan bahwa sebanyak 15 asuransi jiwa konvensional memiliki ekuitas kurang dari Rp250 miliar.
Jika dirinci, sebanyak 2 pemain memiliki ekuitas kurang dari Rp100 miliar dan 13 pemain memiliki ekuitas Rp100 miliar—Rp250 miliar.
“Itu [perusahaan asuransi jiwa konvensional dengan ekuitas kurang dari Rp250 miliar] kalau kita total sekitar 31%,” kata Djonieri dalam Webinar bertajuk Membedah Dampak POJK Nomor 23 Tahun 2023 dan Dampaknya Bagi Lanskap Industri Asuransi di Indonesia, Rabu (24/1/2024).
Sementara itu, asuransi umum konvensional dengan kategori ekuitas di bawah Rp250 miliar mencapai 23 pemain atau setara dengan 32%.
Baca Juga
Bukan hanya asuransi konvensional, OJK juga mencatat ada 4 asuransi jiwa syariah yang memiliki ekuitas di bawah Rp250 miliar, dan unit syariahnya mencapai 11 pemain.
Lalu, asuransi umum syariah terpantau ada 4 pemain dan 17 unit syariah. Sementara itu, reasuransi syariah terdapat 2 pemain yang memiliki ekuitas di bawah Rp250 miliar.