Bisnis.com, JAKARTA — PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) menegaskan posisinya masuk ke dalam klasterisasi venture capital corporation (VCC) sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal ventura. Perusahaan berbentuk VCC nantinya fokus pada kegiatan penyertaan modal melalui pembelian obligasi konversi/sukuk , atau pengelolaan dana ventura.
“Sejak awal fokus bisnis BVI adalah penyertaan saham, sehingga kedepannya BVI akan masuk ke dalam klasterisasi VCC,” kata Chief Financial Officer (CFO) Indra Bayu Gunawan kepada Bisnis, Kamis (25/1/2024).
Indra mengatakan perseroan juga telah memenuhi aturan ekuitas Rp50 miliar. Bahkan, menurutnya, angkanya lebih di atas ketentuan yang berlaku untuk perusahaan yang fokus bisnisnya adalah penyertaan modal.
Dia menambahkan saat ini BVI memiliki portofolio pembiayaan sebesar 0,07%. Pihaknya mengatakannya akan mengembangkan portofolio tersebut dengan memperhatikan prinsip good corporate governance (GCG).
“Tentunya dengan tidak merubah fokus BVI pada penyertaan saham sesuai POJK [Peraturan Otoritas Jasa Keuangan] yang baru minimal 51%,” kata Indra.
Mengacu pada POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah pasal 17 ayat 1 menyebut bahwa perusahaan berbentuk VCC, wajib melakukan penyertaan modal, penyertaan melalui obligasi konversi/sukuk konversi paling sedikit 51% dari total kegiatan usaha perusahaan.
Baca Juga
Pada 17 Januari 2024, OJK resmi merilis aturan terkait dengan klasterisasi perusahaan modal ventura. Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023 yang mencabut POJK Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan modal ventura dikategorikan menjadi dua segmen yakni VCC dan venture debt corporation (VDC).
Adapun, VDC nantinya fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
OJK telah memberikan waktu enam bulan kepada perusahaan modal ventura untuk memilih fokus usahanya yakni penyertaan ekuitas atau pembiayaan.
“Kami memberikan waktu enam bulan untuk declare [menyatakan], jadi enggak sekarang, kami kasih waktu enam bulan dari POJK diterbitkan mau jadi apa,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Agusman mengatakan pihaknya masih belum mengetahui secara pasti berapa banyak perusahaan yang akan memilih menjadi VCC ataupun VDC. Namun menurutnya indikasi dari Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo), ada sekitar delapan perusahaan modal ventura yang fokusnya nanti penyertaan modal.
“Jadi sisanya [kemungkinan] VDC,” imbuh Agusman.
OJK mencatat perusahaan modal ventura yang berizin regulator saat ini mencapai 54, yang lima diantaranya merupakan perusahaan syariah.