Bisnis.com, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi BRI Surabaya Ririn Sikinaningsih berhasil ditemukan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ririn merupakan mantan Mantri BRI yang buron setelah sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang sejak 2023.
Terpidana Ririn saat menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Petemon Surabaya bersekongkol dengan Fanny Triana, terpidana lain dalam berkas terpisah, mengajukan pinjaman di bank tempatnya bekerja sebesar Rp750 juta menggunakan dokumen palsu.
"Akibat perbuatan terpidana, BRI mengalami kerugian sebesar Rp617 juta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana di Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/1/2024).
Ririn ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023. Mantan pegawai ini dijatuhi putusan delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya, terpidana Ririn juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp776 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita oleh kejaksaan untuk mengganti kerugian negara.
"Berkat kerja sama antara Tim Tabur Kejagung dan jaksa eksekutor akhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan," ujarnya.
Baca Juga
Putu Arya menambahkan terpidana Ririn akan dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Sidoarjo.