Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Menarik BPRS Mojo Artho, Bank Syariah yang Bangkrut Awal Tahun 2024

Bulan Januari 2024 belum selesai, namun OJK telah mencabut izin Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto.
Arlina Laras,Hesti Puji Lestari
Minggu, 28 Januari 2024 | 09:31
Ilustrasi bank bangkrut./ Freepik
Ilustrasi bank bangkrut./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Bulan Januari 2024 belum selesai, namun OJK telah mencabut izin Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto.

Pencabutan izin BPRS Mojo Artho di Provinsi Jawa Timur dilakukan demi menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

“Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024,” tulis OJK dalam dikutip Sabtu (27/1/2024).

Bisnis.com menemukan beberapa fakta menarik tentang BPRS Mojo Artho yang mungkin perlu Anda ketahui:

1. BPRS Mojo Artho tidak memiliki website

Setelah dilakukan penelusuran, BPRS Mojo Artho ternyata tidak memiliki website resmi yang bisa digunakan oleh nasabah untuk mencari informasi.

2. Instagramnya masih mencantumkan info lama

Instagram BPRS Mojo Artho juga masih mencantumkan informasi lama. Dalam keterangannya, BPRS Mojo Artho mengatakan bahwa mereka diawasi OJK.

Akan tetapi, BPRS Mojo Artho  merupakan bank syariah yang telah dicabut izinnya oleh Otorotas Jasa Keuangan Indonesia tersebut.

3. BPRS Mpjo Artho sudah lama diawasi OJK

Sebelumnya, sejak 19 November 2020, BPRS Mojo Artho telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.56/SEOJK.03/2017, masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.03/2019 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.5/SEOJK.03/2020. 

Setelah itu, BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal tersebut disebabkan kondisi BPRS Mojo Artho yang terus memburuk karena pengelolaan BPRS yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper