Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Saat ini pihak regulator terus berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap platform tersebut.
Dalam prosesnya, OJK tengah melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.
“OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa dalam keterangannya dikutip Jumat (16/2/2024).
Aman mengatakan OJK juga meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.
Diketahui Investree tengah menghadapi masalah gagal bayar.
Baca Juga
Sejumlah, lender telah melakukan penuntutan terhadap platform pinjaman itu karena masalah wanprestasi tersebut.
Dikutip dari laman resminya, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) dalam platform mencapai 16,44% per 16 Februari 2024.
Ini menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban kepada lender, di mana ambang batas yang ditetapkan OJK tidak lebih dari 5%.
Terakhir, Investree menyebut akan melakukan langkah perbaikan dengan restrukturisasi.
Mewakili Investree, Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim mengatakan restrukturisasi dapat dilakukan dengan penyuntikan modal dari investor.
“Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor,” kata Kok Chuan Lim dalam keterangannya dikutip Rabu (31/1/2024).
Manajemen Investree juga menyebut akan berkoordinasi erat dengan otoritas/regulator dan terus mengupayakan keberlanjutan usaha melalui bisnis model yang disesuaikan, pengelolaan risiko yang terukur, permodalan yang memadai, serta penempatan jajaran manajemen profesional yang tepat.
Sebelumnya, manajemen Investree menyebut kredit macet yang dialami platform disebabkan oleh beberapa borrower yang tidak dapat menyelesaikan kewajibannya karena bisnisnya terdampak pandemi Covid-19.
Beberapa sektor yang belum bisa pulih antara lain pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) industri garmen dan tekstil, minyak dan gas, serta konstruksi.