Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon soal kredit macet PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan soal perlindungan konsumennya.
Untuk diketahui, OJK sebelumnya mengenakan sanksi administrasi kepada Investree di tengah kasus kredit macet yang dihadapi oleh perusahaan tersebut.
Tingkat wanprestasi kredit di atas 90 hari (TWP90) pada platform telah naik dari 12,53% pada 12 Januari 2023, dan kemudian mencatatkan sebesar 16,44% per 2 Februari 2024.
Kemudian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi merespon bahwa pihaknya tengah melihat apakah terdapat pelanggaran yang terjadi atau tidak.
“Tapi kalau itu misalnya kerugian karena memang risiko bisnis, itu tentu beda kalau ada pelanggaran. Jadi itu sedang kita lihat,” terangnya ketika ditemui dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Kartu Prakerja (Prakerja) dan OJK, di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Kemudian, terkait respon mengenai bagaimana perlindungan bagi nasabah, Friderica merespon bahwa perlindungan tersebut juga termasuk kepada pemberi pinjaman dan juga pengguna. Adapun kedua pihak tersebut termasuk dalam konsumen.
Baca Juga
Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan bahwa permasalahan ini sedang dalam pemeriksaan.
“Investree sedang kami periksa,” kata Agusman saat dihubungi Bisnis, Jumat (2/1/2024).
Adapun, Agusman juga tidak memberikan secara detail mengenai pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
Pihak regulator tengah memastikan apakah ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut. Jika ada, maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi administratif lebih lanjut.
“Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan,” jelas Agusman beberapa waktu lalu.
Adapun, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Investree adalah berupa denda, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.