Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Macet 'Galbay' Tinggi Capai 16,44%, OJK Masih Periksa Investree

Tingkat wanprestasi kredit TWP90 pada platform Investree mencapai 16,44% per 2 Februari 2024, naik dari sebelumnya 12,53% pada 12 Januari.
Logo Investree./Istimewa
Logo Investree./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pihaknya masih memeriksa PT Investree Radhika Jaya (Investree) terkait dengan kredit macet atau gagal bayar (galbay). 

Tingkat wanprestasi kredit di atas 90 hari (TWP90) pada platform mencapai 16,44% per 2 Februari 2024, naik dari sebelumnya 12,53% pada 12 Januari silam.

Kendati demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman tak membeberkan secara rinci detail pemeriksaan tersebut. 

“Investree sedang kami periksa,” kata Agusman saat dihubungi Bisnis, Jumat (2/1/2024). 

Pada 12 Januari silam, OJK menyatakan telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree di tengah kasus kredit macet yang dihadapi. Regulator memastikan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi administratif lebih lanjut kepada Investree. 

Sanksi dapat berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. “Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan,” kata Agusman beberapa waktu lalu. 

Investree belakangan telah menjadi sorotan lantaran lender mengeluhkan gagal bayar. Gagal bayar yang dihadapi platform karena beberapa borrower masih mencatatkan kredit macet lantaran bisnisnya terdampak pandemi Covid-19. 

Akibatnya TWP90 perseroan mencapai di atas ambang batas yang ditetapkan OJK yakni 5%. Tak hanya sampai disitu, pemegang saham Investree telah menyetujui untuk memberhentikan Adrian A. Gunadi dari posisi direktur utama. 

Hal tersebut seiring dengan dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukan. Oleh sebab itu, Investree juga menegaskan tidak pernah dan tidak dibenarkan memberikan jaminan atas pinjaman dan/atau mengajukan pinjaman apapun kepada individu, perusahaan, dan/atau mengelola dana dalam segala bentuk. 

Hal tersebut mengacu pada pasal 111 POJK No. 10/POJK.05/2022, di mana melarang P2P lending untuk memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain dan menjadi penjamin pinjaman untuk perusahaan manapun, dan/atau mengajukan pinjaman kepada individu atau perusahaan lain.

“Perseroan menyatakan apabila ditemukan PT Putra Radhika Investama dan/atau PT Radhika Putra Investama atau perusahaan lainnya mengklaim bahwa keduanya merupakan anak usaha perusahaan atau terafiliasi dengan PT Investree Radhika Jaya atau menyebut Investree sebagai penjamin, hal ini tidak benar,” tulis Investree dikutip dari pengumuman di Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu (31/1/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper