Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Saham Investree Berhentikan Adrian Gunadi dari Posisi Dirut

Pemegang saham mayoritas Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd telah menyetujui pemberhentian Adrian A. Gunadi dari posisi direktur utama.
Logo Investree./Istimewa
Logo Investree./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan P2P lending PT Investree Radhika Jaya atau Investree mengumumkan persetujuan dari pemegang saham mayoritas untuk memberhentikan Adrian A. Gunadi dari posisi direktur utama.

Dalam pengumuman di Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu (31/1/2024), disebutkan bahwa pemegang saham mayoritas Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd,. telah menyetujui pemberhentian tersebut. Pemberhentian ini efektif sejak hari ini.

"Diberitahukan bahwa pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui untuk memberhentikan Sdr. Adrian A. Ginadi dari jabatannya selaku Direktur Utama Investree, efektif sejak 31 Januari 2024," demikian dikutip dari pengumuman.

Selain itu, Investree juga menegaskan tidak pernah dan tidak dibenarkan memberikan jaminan atas pinjaman dan/atau mengajukan pinjaman apapun kepada individu, perusahaan, dan/atau mengelola dana dalam segala bentuk.

Hal ini mengacu pada pasal 111 POJK No. 10/POJK.05/2022, di mana melarang P2P lending untuk memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain dan menjadi penjamin pinjaman untuk perusahaan manapun, dan/atau mengajukan punjaman kepada individu atau perusahaan lain.

Oleh karena itu, perseroan menyatakan jika ditemukan PT Putra Radhika Investama dan/atau PT Radhika Putra Investama atau perusahaan lainnya mengklaim bahwa keduanya merupakan anak usaha perusahaan atau terafiliasi dengan PT Investree Radhika Jaya atau menyebut Investree sebagai penjamin, hal ini tidak benar.

"Hal tersebut TIDAK BENAR, TIDAK PERNAH DILAKUKAN oleh Investree dan tidak pernah mendapatkan persetujuan Direksi, sesuai dengan Akta Perusahaan."

Dengan demikian, Investree pun tidak memiliki tanggung jawab berkekuatan hukum atas setiap dokumen yang dianggap sebagai penjaminan atas utang piutang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan Investree.

Perseroan juga menjelaskan Investree merupakan bagian atau anak perusahaan dari Investree Singapore Pte Ltd (Investree Group) bersama Investree Philippines Inc (Investree Filipina), Investree (Thailand) Company Limited (Investree Thailand), PT Aiforsee Inovasi Skor (AIForesee), dan PT Sahabat Bisnis Inovasi (Sahabat Bisnis).

"Investree tidak terafiliasi dengan perusahaan atau mempunyai anak perusahaan lain selain nama-nama perusahaan yang disebutkan di atas," tulis Investree.

Sebelumya, beredar kabar mengenai pengunduran diri Adrian A. Gunadi sebagai CEO Investree. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons kabar tersebut dengan menyebutkan belum mendapat informasi mengenai mundurnya CEO fintech P2P Investree Adrian Gunadi.

Ketua AFPI Entjik S. Djafar mengatakan dirinya mendengar kabar viral tersebut dari pemberitaan yang beredar. Namun, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari manajemen Investree.

“Secara resmi kami belum mendapatkan surat dari Investree [terkait pengunduran diri CEO], jadi kami belum dapat surat dan belum ada pengumuman atau surat resmi dari OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” tutur Entjik saat dihubungi Bisnis, Selasa (30/1/2024).

Oleh sebab itu, Entjik belum bisa banyak berkomentar banyak termasuk terkait dengan alasan pengunduran diri. Dia menyebut secara aturan Investree seharusnya menyerahkan surat resmi ke OJK dan pemberitahuan ke asosiasi apabila ada pengunduran diri pemimpin.

Terkait masalah kredit macet yang dihadapi Investree, Entjik menyebut bahwa Investree sejauh ini sudah berusaha untuk memperbaiki dan melakukan perbaikan. Pasalnya apabila terus berlarut, masalah kredit macet perseroan bisa semakin terpuruk.

OJK sebelumnya telah memberikan sanksi administratif ke Investree. Sanksi tersebut dikenakan lantaran platform pinjol itu melanggar ketentuan yang berlaku.

“Saat ini Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis dikutip Jumat (12/1/2024). Beberapa lender sebelumnya mengeluhkan telat bayar.

Berdasarkan keterangan di laman resminya, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) dalam platform Investree sebesar 16,44% per 30 Januari 2023. Angka tersebut naik apabila dibandingkan catatan pada 12 Januari kemarin yang mencapai 12,58%.

Rasio TWP90 Investree tersebut menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban kepada lender, yang mana ambang batas dari OJK tak lebih dari 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper