Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Jatim (BJTM) Buka Suara soal Konglomerasi KUB, Termasuk Pengalihan Saham BEKS

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim buka suara terkait pengembangan konglomerasi KUB saham Bank Banten (BEKS).
Bank Jatim./JIBI
Bank Jatim./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim buka suara terkait pengembangan konglomerasi kelompok usaha bank (KUB) hingga soal perubahan kepemilikan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS)

Corporate Secretary Bank Jatim Wioga Adhiarma Aji mengatakan berdasarkan hasil keputusan RUPST Bank Jatim Tahun Buku 2023 pada 7 Februari 2024, Bank Jatim akan melaksanakan penyertaan modal kepada Bank Lampung atas proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. 

“Proses skema Kelompok Usaha Bersama (KUB) antara Perseroan dan Bank Banten (BEKS) dalam taraf diskusi dan belum mengarah pada keputusan yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (28/2/2024)

Lebih lanjut, perubahan kepemilikan dari BEKS yang beralih kepada Pemerintah Provinsi Banten merupakan keputusan dari internal BEKS dan tidak terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan

Menurut manajemen, sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat dampak bagi keuangan dan operasional Perseroan. 

Sebagaimana diketahui, BEKS yang usai menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 ini melakukan penyesuaian anggaran dasar Perseroda serta pengalihan pemegang saham pengendali dari PT Banten Global Development kepada Pemerintah Provinsi Banten. 

Penetapan tersebut guna meningkatkan perekonomian daerah hingga memperkuat likuiditas PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dengan penyertaan modal secara langsung dari Pemerintah Daerah.

Berdasarkan keputusan RUPSLB, pejabat eksekutif legislatif menyepakati Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

"Menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membuat Bank Banten [jadi] setara dengan status BUMD dari 26 BPD lainnya di Indonesia," kata Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami, Selasa (26/2/2024).

Adapun, perubahan BEKS itu dilakukan kala Bank Jatim tengah menjajakinya dalam proses skema Kelompok Usaha Bersama (KUB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper