Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Catat Pembiayaan Syariah Rp24,9 Triliun, Naik 33,87%

OJK mencatat piutang pembiayaan syariah mencapai Rp24,9 triliun per Desember 2023.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan syariah mencapai Rp24,9 triliun per Desember 2023. Angka tersebut meningkat 33,87% apabila dibandingkan dengan piutang pembiayaan pada Desember 2022 yang hanya mencapai Rp18,66 triliun. 

Dikutip dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, Minggu (10/3/2024) total aset pembiayaan syariah mencapai Rp30,4 triliun. Jumlah aset tersebut meningkat 39% apabila dibandingkan dengan total aset per Desember 2022 yang mencapai Rp21,8 triliun. 

Sementara sumber pendanaan pembiayaan syariah mencapai Rp9,78 triliun, di mana meningkat 8,1% dibandingkan dengan Desember 2023 yang mencapai Rp9,04 triliun. Market share pembiayaan syariah juga terus meningkat dari sebelumnya 4,48% per Desember 2022 menjadi 5,5% per Desember 2023.

Dari sisi tingkat kredit bermasalah masih terjaga dengan Non Performing Financing (NPF) gross mencapai 1,79% dan NPF netto 0,96%. Kendati demikian, masing-masing naik sedikit apabila dibandingkan pada Desember 2022 dengan NPF gross 1,38% dan NPF netto 0,78%. 

Sampai dengan Desember 2023, terdapat 30 perusahaan pembiayaan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Perinciannya tiga perusahaan berbentuk full-fledged dan 27 perusahaan berbentuk Unit Usaha Syariah (UUS). 

Jumlah tersebut telah mengalami penurunan sejak 2017 sampai dengan 2023, di mana terdapat penutupan tujuh UUS dan ada satu peningkatan jumlah perusahaan pembiayaan full-fledged syariah sebanyak. 

Namun pada Desember 2023, terdapat penutupan satu pelaku full-fledged syariah sehingga terjadi penurunan kembali jumlah pelaku di industri perusahaan pembiayaan syariah. 

Penurunan jumlah tersebut disebabkan adanya penutupan beberapa UUS. Beberapa faktor penyebab penutupan UUS selama kurun waktu lima tahun terakhir, antara lain pertama adanya pengembalian izin UUS karena perusahaan konvensional sebagai induknya tidak melanjutkan kegiatan usaha syariah.

Kedua adanya konversi perusahaan konvensional menjadi syariah. Ketiga adanya penggabungan UUS, serta keempat adanya pencabutan izin UUS disebabkan terdapat pelanggaran ketentuan yang berlaku. 

Adapun penambahan perusahaan pembiayaan full-fledged syariah terjadi karena adanya pendirian perusahaan baru dan adanya perusahaan hasil konversi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper