Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (crowdfunding) kepada PT Surya Fajar Urun Dana berdasarkan nomor KEP-10/D.04/2024 pada 5 Maret 2024.
Perusahaan crowdfunding ini beralamat di Satrio Tower Building Lt. 6 Unit 5,Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4/5, Kuningan, DKI Jakarta 12950.
Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady menyampaikan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Luthfy menjelaskan bahwa permohonan izin usaha PT Surya Fajar Urun Dana sebagai penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Adapun, beleid itu mengatur bahwa penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal ini, penawaran efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Baca Juga
Hal ini mengingat penawaran Efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10 miliar.
“Selanjutnya, kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK,” pungkasnya.