Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing PT Fazz Capital Finance.
Keputusan pemberian izin usaha tersebut tercantum dalam surat KEP-8/D.06/2024 dengan tanggal keputusan pada 22 Februari 2024.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Adief Razali menyampaikan bahwa pemberian izin usaha PT Fazz Capital Finance berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
“Jenis perizinan adalah pemberian izin usaha perusahaan pembiayaan,” kata Adief, dikutip dari pengumuman resmi OJK pada Minggu (17/3/2024).
Adapun, Fazz Capital Finance beralamat di Menara Prima Lt 10. Tepatnya, di Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung No.2, RT.5/RW.2, Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan 129501.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan OJK (POJK) Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, maka PT Fazz Capital Finance diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Baca Juga
“Selanjutnya, kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” tambahnya.
Mengutip laman resmi Fazz Capital Finance, Minggu (17/3/2024), perusahaan yang dinahkodai Anton Tjen sebagai Direktur Utama ini menawarkan tiga produk, yaitu investasi, modal kerja, dan multiguna.
Untuk produk investasi, Fazz Capital Finance menawarkan pembiayaan untuk aktivitas, rehabilitasi, hingga ekspansi usaha, dengan bunga 14%—18% per tahun. Sedangkan bunga untuk modal kerja adalah 16%—30% per tahun. Serta, produk multiguna dengan bunga 16%—30% per tahun.
Masih mengacu laman resminya, Fazz Capital Finance mengemban visi untuk menjadi platform keuangan digital bagi seluruh UMKM di Indonesia agar berkembang dan mencapai potensi terbaik.