Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan kisi-kisi soal kenaikan iuran kepesertaan.
Perlu diketahui, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari pekerja penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Untuk kategori pekerja BPU misalnya, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, pekerja BPU mendapatkan perlindungan tiga program, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Sebenarnya untuk wacana dan sebagainya, saya belum bisa bilang ada atau tidak adanya [kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan],” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Oni menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa elemen untuk menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan (sustainable growth), termasuk dalam hal memberikan manfaat kepesertaan.
Dia menjelaskan bahwa kemanfaatan peserta ini bisa tetap diberikan apabila BPJamsostek memiliki rasio kecukupan dana dan beberapa indikator lainnya.
“Jika diperlukan kenaikan iuran [BPJS Ketenagakerjaan], kami mungkin akan melakukan skenario itu. Nah, saat ini belum, belum sampai ke sana,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga akhir Februari 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 805.000 klaim manfaat dengan total mencapai Rp9 triliun.