Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang resmi diundangkan pada 19 Februari silam.
Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkap bahwa aturan tersebut menjadi tindak lanjut dan aturan pelaksanaan dari mandat baru yang diberikan kepada pihaknya untuk menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan sektor ITSK sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Tepatnya pada pasal 216 ayat 1 UU P2SK yang berbunyi, Bank Indonesia (BI) dan OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terkait terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan lingkup dan kewenangan masing-masing.
“Tentu kami di OJK melakukan pengaturan ini dengan memperhatikan lingkup tugas dan kewenangan dari OJK,” kata Hasan dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Hasan menjelaskan prinsip pengaturan dan pengawas dalam penyelenggaraan ITSK dalam POJK Nomor 3 Tahun 2024 ini mengedepankan keseimbangan antara upaya mendorong pengembangan ITSK dengan tetap mempertimbangkan mitigasi risiko yang dilakukan secara efektif.
Hasan mengatakan pihaknya berharap aturan baru ini menjadi satu pengaturan yang berimbang antara motif untuk pengembangan, di mana ITSK perlu ruang yang cukup untuk berkembangannya inovasi. Namun di sisi lain tetap seluruh risiko yang diantisipasi tetapi menjadi perhatian utama.
Baca Juga
“Terutama prinsip-prinsip yang kita kedepankan adalah perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang kemungkinan dapat ditimbulkan oleh pelaksanaan penyelenggaraan ITSK itu sendiri,” kata Hasan.
Hasan melanjutkan aturan tersebut juga mengedepankan integritas pasar dengan mengatur bagaimana perilaku pelaku jasa keuangan dalam hal ini penyelenggaraan ITSK dalam bentuk market of conduct yang baik. Selain itu juga, OJK akan memastikan agar pelaksanaan ITSK tetap menjaga sistem keuangan secara keseluruhan.
Dia mengatakan bahwa POJK 3 tahun 2024 terdiri dari 20 bab dan dirinci dalam 51 pasal. Dengan pokok-pokok pengaturan di antaranya fokus terhadap penyempurnaan penyelenggaraan sandbox. Diketahui, OJK menyelenggarakan ruang uji coba dan pengembangan ITSK dalam regulatory sandbox.
“Di POJK yang baru ini kami sempurnakan,” imbuh Hasan.
Terkait penyempurnaan regulatory sandbox, Hasan menjelaskan ada beberapa aspek kunci. Termasuk penambahan kriteria kelayakan, di mana OJK akan memperketat pendaftaran calon peserta yang akan meminta dilakukan uji coba di sandbox OJK.
Kemudian OJK juga memberlakukan rencana pengujiannya, pasalnya ruang uji coba nanti harus jelas ukuran kelulusan atau berhasilnya.
“Maka peserta bersama kami di OJK akan menyiapkan satu rencana pengujian yang lengkap yang nanti selama fase sandbox akan diujicobakan. Untuk nanti menentukan apakah peserta layak dinyatakan lulus atau tidak,” katanya.
Selain itu, hasil sandbox juga dipertegas supaya peserta tidak berlama-lama di dalam ruang OJK yang diselenggarakan OJK.
Hasan menjelaskan dalam aturan POJK Nomor 3 Tahun 2024 juga terdapat mekanisme penyelenggaraan penyelenggara ITSK yang akan menjadi LJK yang diatur dan diawasi oleh OJK. Kemudian ada prinsip tata kelola ITSK yang nantinya akan terdaftar di OJK. Lalu ada pengembangan inovasi melalui penyelenggaraan pusat inovasi oleh OJK. Serta ada juga pengaturan penegakan hukum atau kepastian hukum dalam ekosistem penyelenggara ITSK.