Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Rusak Akibat Kerusuhan Ditanggung Asuransi? Begini Penjelasannya

Apakah perusahaan asuransi menanggung kerusakan mobil atau kendaraan akibat kerusuhan?
Ilustrasi asuransi kendaraan/ Dok. Freepik.
Ilustrasi asuransi kendaraan/ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA — Risiko seperti kerusakan mobil tidak dapat diprediksi, apalagi jika terjadi akibat kerusuhan. Pasalnya, tanpa disadari ada berbagai macam risiko yang tak terduga. Lantas, apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian akibat dari kerusuhan? 

PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) menjelaskan bahwa kejadian mobil rusak akibat kerusuhan dapat di-cover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang mengalami kerugian sudah memiliki perluasan jaminan kerusuhan, huru-hara (Strike, Riot, and Civil Commotion) atau SRCC pada polis asuransi.

“Oleh karena itu, sangat penting bagi para pemilik polis untuk memastikan kembali perlindungan yang diberikan kepada mobil kesayangan agar perlindungan yang diberikan sudah optimal dan sesuai dengan kebutuhan agar selalu aman dan nyaman ketika berkendara. Karena berkaca pada kejadian ini, risiko dan kerugian yang dialami terbukti di luar prediksi dan keinginan kita semua,” kata Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3/2024).

Iwan menyampaikan bahwa tanpa adanya perluasan jaminan SRCC, kerugian akibat kerusuhan tidak dapat dijamin karena termasuk pengecualian dalam polis.

Hal itu sesuai yang tercantum pada di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 ayat 3.1 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, yang menyatakan bahwa kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.

Untuk itu, Iwan menyampaikan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian terhadap kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan akibat kerusuhan. Caranya, para pemegang polis perlu memastikan sudah memiliki perluasan jaminan kerusuhan, huru-hara SRCC pada polis asuransi.

Selain itu, para pemegang polis juga harus memahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan, serta pengecualian yang berlaku pada polis untuk menghindari hal yang dikecualikan agar klaim dapat diterima.

Di samping itu, penggunaan dashcam pada mobil juga sangat disarankan karena dapat digunakan sebagai bukti pendukung laporan kepolisian ketika kerugian terjadi. “Sehingga mempermudah klaim untuk bisa diterima oleh pihak asuransi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa penting untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti untuk memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan.

Perlu diketahui, ada dua jenis pertanggungan, yaitu Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Serta, TLO (Total Loss Only), di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.

“Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper