Bisnis.com, JAKARTA — PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) atau CIMB Niaga Finance turut mendukung berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19 pada 17 April 2024.
Terlebih, Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman menyebut perseroan melihat sektor riil ekonomi telah mengalami perbaikan sejak pandemi Covid-19 dan banyak pelaku usaha yang sudah mulai melakukan ekspansi bisnisnya.
“CNAF mendukung Keputusan Dewan Komisioner OJK mengenai Penetapan Kebijakan Relaksasi Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank,” kata Ristiawan saat dihubungi Bisnis, Kamis (4/4/2024).
Ristiawan mencatat total outstanding program restrukturisasi di CNAF juga sudah menurun. Angka restrukturisasi tertinggi berada pada bulan Agustus 2020, di mana total restrukturisasi mencapai angka Rp1,3 triliun atau 25% dari total asset kelolaan di CNAF kala itu.
Untuk saat ini, Ristiawan menyebut total outstanding program restrukturisasi di CNAF sebanyak Rp21,2 miliar atau sekitar 0,2% dari total aset kelolaan CNAF saat ini sebesar Rp11,7 triliun.
Untuk menjaga kualitas kredit di tengah berakhirnya restrukturisasi kredit, Ristiawan menyebut CNAF akan selalu melakukan komunikasi secara reguler dengan nasabah sehingga pembayaran cicilan nasabah disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah. CNAF juga optimitis berakhirnya restrukturisasi kredit pada 17 April 2024 tidak akan mempengaruhi rasio kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF).
Baca Juga
“Terlebih sisa outstanding program restrukturisasi juga terhitung sangat kecil jika dibandingkan dengan total aset kelolaan CNAF saat ini,” katanya.
OJK sebelumnya telah menetapkan restrukturisasi kredit multifinance akan berakhir pada 17 April 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan restrukturisasi kredit multifinance awalnya dijadwalkan berakhir pada April 2023 yang diatur melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
“Kemudian diperpanjang sampai dengan 17 April 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP – 55/KDK.05.2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank,” tutur Agusman dalam jawaban tertulisnya dikutip pada Kamis (4/4/2023).
Agusman menyebut kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap NPF industri pembiayaan. Dia mengatakan apabila kebijakan restrukturisasi dihentikan pada 17 April 2024, maka NPF Gross diproyeksikan hanya akan sedikit terdampak yaitu menjadi sekitar 2,48% s.d. 2,55%.
“Dengan demikian industri perusahaan pembiayaan dinilai telah cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan,” ungkapnya.