Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Bank Umum Ambruk, OJK Terbitkan Aturan Baru POJK 5/2024

Dengan POJK 5/2024, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum atau POJK 5/2024. Aturan itu dibuat sebagai bentuk antisipasi bank bangkrut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK tersebut, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank," katanya dalam keterangan tertulis pada Senin (22/4/2024).

Dian juga berharap aturan baru itu akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Selain itu, regulasi mampu menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, serta termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN).

Adapun, penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Terdapat beberapa ketentuan yang ada di dalam regulasi tersebut. Dalam aturan itu, terdapat ketentuan pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik.

Dalam menetapkan bank sistemik, selain berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), OJK juga berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil penetapan bank sistemik disampaikan OJK kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Kemudian, dalam penetapan status dan tindakan pengawasan bank terdapat penegasan masa berlaku penetapan bank sistemik serta pembentukan capital surcharge.

Dalam metodologi penetapan bank sistemik, terdapat pula penambahan subindikator keterkaitan transaksi antarbank dalam pasar uang (network analysis of the interbank system) pada indikator keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness).

Ketentuan lainnya adalah terkait rencana aksi pemulihan (recovery plan). Sebagaimana dalam UU PPSK, recovery plan diperluas tidak hanya bagi bank sistemik namun juga bagi bank selain bank sistemik.

Terakhir, terdapat ketentuan pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh LPS. Bank perantara merupakan bank umum yang hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh LPS untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank yang ditangani LPS.

Kemudian, setelahnya bank perantara akan menjalankan kegiatan usaha perbankan dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper