Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap telah membentuk satuan tugas (task force) khusus per 24 April 2024 untuk untuk menyusun ulang jumlah polis dan pertanggungan di Industri asuransi Tanah Air. Adapun satuan tugas tersebut terdiri dari OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan perwakilan asosiasi perusahaan asuransi.
“Pada tanggal 24 April 2024 telah ditetapkan task force penyusunan data polis asuransi di mana tim ini terdiri dari OJK, lembaga penjamin simpanan, dan perwakilan asosiasi perusahaan asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024).
Ogi mengungkapkan bahwa pengembangan database polis asuransi tersebut dilaksanakan secara komprehensif dengan melibatkan industri serta stakeholder lainnya seperti LPS dalam kaitannya dengan penjaminan polis dan kementerian kesehatan dalam kaitannya dengan national health accounts (NHA).
Seperti diketahui, LPS berkepentingan dengan data valid jumlah polis dalam industri asuransi seiring mandat dari Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam aturan ini, LPS akan menjadi penjamin polis bagi industri asuransi mulai 2028 mendatang.
Beberapa waktu lalu, OJK juga sempat mengungkap rencana membentuk database polis asuransi nasional. Database tersebut penting dalam rangka pengintegrasian data industri asuransi, penyelenggaraan program penjaminan polis, penyediaan informasi asuransi nasional, penyusunan tarif asuransi, implementasi PSAK 117, serta check and balance bagi pemegang polis.
Adapun saat ini, data pemegang polis hanya terbatas pada pada dua lini bisnis asuransi umum saja yakni asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda. Ke depannya, database tersebut diharapkan dapat menjadi sumber informasi asuransi nasional secara menyeluruh.
Baca Juga