Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Bekerja Bisa Cairkan Sebagian Saldo JHT, Simak Caranya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldo tabungan dalam program JHT meski masih bekerja,
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau BP Jamsostek, kini dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) mereka meskipun masih aktif bekerja.

Pencairan saldo JHT ini berlaku bagi pekerja yang telah terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun. Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (15/5/2024), proses pencairan klaim dapat dilakukan dengan empat cara baik secara online maupun datang ke kantor cabang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015, saldo JHT BP Jamsostek dapat diambil sebagian, yaitu sebesar 10% atau 30% dari saldo yang dimiliki jika peserta masih aktif bekerja. Pencairan sebesar 30% diperuntukkan bagi bantuan uang muka rumah, sementara untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik sebesar 10%.

Cara Mencairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengurangi kontak fisik, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menerapkan sistem antrean secara online. Sistem ini berlaku baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital maupun yang harus datang ke kantor BP Jamsostek.

Klaim untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program JHT dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui website di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO (Jamsostek Online) yang dapat diunduh dari Playstore.

Peserta diharuskan mengunggah tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Dokumen yang dibutuhkan meliputi scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU, salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta, serta formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Setelah data valid, peserta diminta mengirimkan email ke alamat yang sudah ditentukan. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas, dan hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS, atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT ke rekening yang sudah ditentukan sesuai dengan tanggal yang diberitahukan oleh petugas.

Sedangkan pencairan di cabang dimulai dengan melakukan scan QR dan diikuti dengan tahapan selanjutnya seperti mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Selain itu juga tersedia layanan pencairan dengan bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper