Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNI Life Catat Laba Bersih Rp273 Miliar pada 2023, Meningkat 34,44%

PT BNI Life Insurance (BNI Life) mencatatkan laba setelah pajak sebesar Rp273 miliar sepanjang 2023. Angka tersebut meningkat 34,44% secara tahunan.
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang BNI Life, Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang BNI Life, Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa PT BNI Life Insurance (BNI Life) mencatatkan laba setelah pajak sebesar Rp273 miliar sepanjang 2023. Angka tersebut meningkat 34,44% secara tahunan (year on year/yoy) apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp203 miliar. 

Dikutip dari laporan keuangan konvensional BNI Life di Harian Bisnis Indonesia edisi, Kamis (30/5/2024) pendapatan premi perseroan juga menunjukan kinerja yang positif dengan capaian Rp5,37 triliun. Angka tersebut meningkat 7,65% yoy apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya Rp4,99 triliun. 

Hasil investasi perseroan juga meningkat 24,2% yoy menjadi Rp1,54 triliun dari sebelumnya Rp1,24 triliun pada 2022.

Kinerja positif tersebut mendorong pendapatan perusahaan mencapai Rp6,85 triliun yang mana naik 10,57% yoy dari sebelumnya Rp6,2 triliun pada 2022. 

Dari sisi ekuitas, modal yang dimiliki BNI Life mencapai Rp6,02 triliun pada 2023. Ekuitas menguat 5,12% yoy apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp5,73 triliun. 

Sementara itu, jumlah liabilitas BNI Life mencapai Rp17,57 triliun yang mana naik 6,65% dibandingkan Rp16,4 triliun pada 2022. Total aset yang dimiliki BNI Life mencapai Rp23,6 triliun atau naik 6,25% dibandingkan Rp22,2 triliun pada 2022. Aset investasi berkontribusi paling banyak dengan jumlah mencapai Rp22,3 triliun, sementara aset bukan investasi Rp1,26 triliun. 

Tingkat kesehatan finansial BNI Life dilihat dari Risk Based Capital (RBC) mencapai 683% yang mana naik dibandingkan 673% pada 2022. Angka tersebut juga berada di atas threshold yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni 120%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper