Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara daftar BPJS Kesehatan terbaru Juni 2024 lengkap dengan besaran iuran tebarunya.
BPJS Kesehatan merupakan kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yakni program jaminan kesehatan dari pemerintah.
Baca Juga
Layaknya asuransi pada umumnya, peserta BPJS wajib membayar premi atau iuran setiap bulan. Besaran iuran BPJS disesuaikan dengan kelas BPJS yang dipilih.
Karena merupakan jaminan kesehatan untuk masyarakat, maka memiliki BPJS Kesehatan bagi WNI hukumnya wajib.
Jika kamu belum punya, Anda bisa mendaftar BPJS secara online dengan melengkapi syarat di bawah ini:
Syarat daftar BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP
- Nomor Handphone
- Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
- Foto maksimal 50KB
- Alamat e-mail aktif
Cara daftar BPJS Kesehatan secara online
- Download aplikasi Mobile JKN di HP kamu.
- Buka aplikasi, pilih menu 'Daftar'.
- Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru' jika sama sekali belum terdaftar di BPJS.
- Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.
- Masukkan NIK e-KTP. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.
- Isi semua data keluarga.
- Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan.
- Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
- Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.
- Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, kamu akan mendapatkan nomor virtual account melalui email.
- Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.
Iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini...
Iuran BPJS Kesehatan saat ini
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.