Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Bank Bangkrut, Begini Cara Klaim Duit Simpanan Nasabah

Berikut adalah cara selamatkan duit simpanan nasabah yang ditabung di bank yang dinyatakan bangkrut oleh OJK.
ilustrasi perbankan dan sistem keuangan
ilustrasi perbankan dan sistem keuangan

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara selamatkan duit simpanan nasabah yang ditabung di bank yang dinyatakan bangkrut oleh OJK.

Hingga Juni 2024, jumlah bank bangkrut di Indonesia genap berjumlah 1 lusin alias 12.

Terbaru, bank bangkrut bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang kemudian dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Pancabutan ini mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Akan tetapi bagi nasabah yang menyimpan di bank yang dinyatakan bangkrut tak perlu khawatir.

Sebab LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) telah menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan nasabah jika ingin uang simpanannya di bank bangkrut tersebut diganti oleh LPS.

Cara Selamatkan Duit Simpanan Nasabah di Bank Bangkrut...

Cara Klaim LPS

Dilansir dari situs resmi LPS, berikut adalah beberapa hal yang perlu dilakukan nasabah agar uang simpanan di bank yang dinyatakan bangkrut bisa kembali.

1. LPS menyampaikan pengumuman mengenai pembayaran penjaminan simpanan layak bayar pada website LPS dan kantor bank yang dicabut izin usahanya.*

2. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di link ini https://apps.lps.go.id/kalkulator3T

3. Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar:

a. Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah

b. Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)

c. Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan

d. Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:

  • Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan
  • Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)
  • Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)
  • Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya
  • Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran

*Pengumuman dan pembayaran atas klaim penjaminan simpanan dilakukan secara bertahap

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper