Cara Klaim LPS
Dilansir dari situs resmi LPS, berikut adalah beberapa hal yang perlu dilakukan nasabah agar uang simpanan di bank yang dinyatakan bangkrut bisa kembali.
1. LPS menyampaikan pengumuman mengenai pembayaran penjaminan simpanan layak bayar pada website LPS dan kantor bank yang dicabut izin usahanya.*
2. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di link ini https://apps.lps.go.id/kalkulator3T
3. Apabila simpanan nasabah dinyatakan layak bayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ini kepada Bank Pembayar:
a. Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya) nasabah
b. Asli dan copy bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)
Baca Juga
c. Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan
d. Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
- Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan
- Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)
- Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)
- Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya
- Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran
*Pengumuman dan pembayaran atas klaim penjaminan simpanan dilakukan secara bertahap