Bisnis.com, JAKARTA - Kelas 1,2,3 disebur-sebut akan dihapus pemerintah dan diganti KRIS, berapa iuran BPJS Kesehatan sekarang?
Sebagaimana diketahui, kelas BPJS Kesehatan disebut-sebut akan mengalami perubahan seiring dengan akan diterapkannya sistem KRIS di Rumah Sakit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di mana penerapannya sudah mulai berlaku mulai 8 Mei 2024.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025.
Mengacu pada hal ini, muncul persepsi bahwa kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus oleh pemerintah. Namun hal tersebut dibantah oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.
Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
Baca Juga
Sebab KRIS nantinya hanya akan mengurusi masalah nonmedis alias terkait pelayanan di rumah sakit.
"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.
Mengacu pada hal tersebut, hingga saat ini, iuran yang harus disetorkan masyarakat kepada pemerintah masih sama.
Berikut adalah perinciannya...