Kemudian pada 30 Juni 2025, penetapan manfaat, tarif dan iuran dengan mempertimbangkan hasil monev. Pada 1 Juli 2025, diharapkan implementasi KRIS sudah menyeluruh, di mana 12 kriteria KRIS diimplementasikan di seluruh RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan survei Kemenkes per 20 Mei 2024, sudah ada 2.316 RS yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS dari keseluruhan 3.057 RS atau mencapai 79,05%. Perinciannya 55 RS pemerintah pusat, 568 RS pemerintah daerah, 112 RS TNI/Polri, 26 RS BUMN, dan 1.555 RS swasta. Adapun 12 kriteria KRIS antara lain komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.
Selain itu, kriteria lainnya yakni temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau nonifeksi. Kemudian ada juga kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, serta outlet oksigen.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, serta perawatan yang memiliki fasilitas khusus.