Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPR Soroti Layanan dan Persiapan RS Terapkan KRIS BPJS Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR menyampaikan dengan implementasi KRIS, masyarakat berpotensi semakin susah dalam mendapatkan layanan rawat inap RS.
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengkritisi implementasi Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang paling lambat akan diterapkan pada 30 Juni 2025. 

Irma Suryani, Anggota Komisi IX DPR RI fraksi partai Nasdem, menyebut dengan implementasi KRIS, masyarakat berpotensi semakin susah dalam mendapatkan layanan rawat inap RS.

Pasalnya dalam penerapan KRIS, nantinya hanya terdapat empat kamar dalam satu ruangan. Padahal tadinya untuk kelas tiga program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) rata-rata dalam satu kamar bisa menampung sampai 12 kamar.

“Untuk 12 kamar saja tidak tertampung, apalagi empat. Seharusnya yang dipikirkan pertama kali bagaimana BPJS Kesehatan ini tidak rugi, tetapi pelayanan prima. Saya yakin kelas tiga ini pasti [terdampak], di mana asas keadilannya. Ini menyusahkan rakyat,” kata Irma dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama kementerian kesehatan (Kemenkes), Kamis (6/6/2024). 

Selain itu, Irma juga menyinggung pernyataan Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono yang menyebut bahwa sudah banyak RS yang sudah siap menerapkan KRIS. Menurutnya masih banyak RS di daerah yang belum siap dengan penerapan KRIS. 

Tak hanya sampai di situ, Irma juga menagih kajian akademis KRIS yang menurutnya tidak pernah diperlihatkan kepada Komisi IX DPR RI. Dengan kajian tersebut, menurutnya bisa menjadi dasar pertimbangan untuk menyetujui adanya KRIS ataupun tidak. 

Irma juga melihat bahwa dengan penerapan KRIS dan koordinasi dengan asuransi swasta justru dapat meningkatkan out of pocket akibat regulasi tersebut.

Adapun dengan implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT), peserta bisa mendapatkan manfaat tambahan dengan membayar iuran (top up manfaat) lebih melalui AKT. 

“Jadi, kalau mau bilang mau akomodir asuransi swasta jangan ngakal-ngakalin. Iuran BPJS Kesehatan 1%, Ketenagakerjaan 2%, belum Tapera 3%. Ini sudah enam persen beban masyarakat. Belum lagi out of pocket, situasi ini sudah memberatkan rakyat,” ungkapnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Golkar Darul Siska melihat apabila dalam satu ruangan lebih sedikit jumlah kamarnya, di mana yang sebelumnya ada 12 kamar menjadi empat kamar, maka ada peningkatan pelayanan di sini.

Dia juga berharap dengan koordinasi semua pihak implementasi KRIS bisa diterapkan dengan baik. “Tinggal sekarang ke depan adalah nanti KRIS bayarnya naik tidak. Iurannya naik tidak,” katanya. 

Sebelumnya, Wamen Dante menyebut dari 3.057 RS yang akan mengimplementasikan KRIS, terdapat 2.316 (79,05%) yang sudah memenuhi kriteria KRIS.  

Dari total 2.316 RS tersebut, 55 di antaranya merupakan RS pemerintah pusat (pempus), 568 RS pemerintah daerah (Pemda), 112 RS TNI/Polri, 26 RS Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan 1.555 RS swasta.

Sementara itu, yang belum memenuhi 12 kriteria KRIS per 20 Mei 2024 yakni sebanyak 63 RS. Kemudian 363 RS baru memenuhi 11 kriteria, 43 RS hanya memenuhi 10 kriteria, dan 272 RS sekitar 9 kriteria. 

Dante menyebutkan bahwa dari survei tersebut juga ditemukan bahwa estimasi kehilangan tempat tidur pasca penerapan KRIS hanya sedikit. Dari hasil survei, sejauh ini yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur mencapai 609 RS, kemudian yang kehilangan 1–10 tempat tidur yakni 292 RS. 

“Yang lainnya hanya sedikit-sedikit, yang tidak ada datanya juga hanya kehilangan 1-2 RS. Memang implementasi KRIS yang dikhawatirkan [menyebabkan] kehilangan tempat tidur berdasarkan BOR [bed occupation rate] yang berlaku, ini tidak akan terjadi,” kata Dante.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper